Dari PBG hingga SPPL, Ini Syarat Wajib Apotek di Kabupaten Magelang
- pemkab magelang
Tak kalah penting, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inun Setyani, menjelaskan penerapan persetujuan lingkungan/SPPL sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Ia menekankan, aspek lingkungan adalah fondasi yang tidak bisa diabaikan dalam penerbitan izin usaha, termasuk untuk apotek.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang diskusi dan konsultasi. Pelaku usaha apotek bisa langsung mengajukan dokumen atau bertanya mengenai kendala yang dihadapi dalam proses perizinan. Pemerintah daerah menekankan bahwa keterbukaan informasi dan pendampingan intensif akan terus dilakukan agar dunia usaha semakin tertib dan berkembang.
Dengan pemenuhan syarat dasar seperti PBG, SPPL, dan SLF, Pemkab Magelang berharap ekosistem usaha apotek lebih profesional, legal, dan ramah lingkungan. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan berkelanjutan.