Dari PBG hingga SPPL, Ini Syarat Wajib Apotek di Kabupaten Magelang

Sosialisasi aturan izin apotek di Magelang
Sumber :
  • pemkab magelang

DPMPTSP Magelang menegaskan pemenuhan persyaratan dasar seperti PBG, SPPL, dan SLF wajib bagi apotek sesuai PP 28/2025. Langkah ini demi menciptakan usaha legal, tertib, dan berkelanjutan

Viva, Banyumas - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang kembali menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan dasar bagi pelaku usaha apotek.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Dasar, yang digelar di Rumah Makan Mulih Ndeso, Mertoyudan, Magelang, Selasa (23/9). Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Didik Kristia Sofian, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dikutip dari Pemkab Magelang, Di dalam regulasi tersebut, pelaku usaha wajib memastikan tiga hal utama, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan (SPPL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Persyaratan ini menjadi krusial karena terkait langsung dengan keberlangsungan usaha. Tanpa pemenuhan dasar tersebut, izin apotek bisa terhambat, bahkan berpotensi menimbulkan sanksi. Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber dari berbagai instansi teknis.

Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Anggi Bagas Saputra memaparkan perubahan regulasi izin apotek dari Permenkes No. 14 Tahun 2021 menjadi Permenkes No. 17 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa izin lama tetap berlaku hingga masa berlaku habis, namun pemilik usaha perlu menyesuaikan jika melakukan perpanjangan.

Sementara itu, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Gayuhani Dwi Astuti membahas pentingnya pemanfaatan ruang yang sesuai kaidah pembangunan berkelanjutan. Nuryanto, Kepala Bidang Cipta Karya, menambahkan bahwa proses PBG dan SLF kini dapat dilakukan lebih praktis melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Tak kalah penting, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inun Setyani, menjelaskan penerapan persetujuan lingkungan/SPPL sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Ia menekankan, aspek lingkungan adalah fondasi yang tidak bisa diabaikan dalam penerbitan izin usaha, termasuk untuk apotek.

Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang diskusi dan konsultasi. Pelaku usaha apotek bisa langsung mengajukan dokumen atau bertanya mengenai kendala yang dihadapi dalam proses perizinan. Pemerintah daerah menekankan bahwa keterbukaan informasi dan pendampingan intensif akan terus dilakukan agar dunia usaha semakin tertib dan berkembang.

Dengan pemenuhan syarat dasar seperti PBG, SPPL, dan SLF, Pemkab Magelang berharap ekosistem usaha apotek lebih profesional, legal, dan ramah lingkungan. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan berkelanjutan

DPMPTSP Magelang menegaskan pemenuhan persyaratan dasar seperti PBG, SPPL, dan SLF wajib bagi apotek sesuai PP 28/2025. Langkah ini demi menciptakan usaha legal, tertib, dan berkelanjutan

Viva, Banyumas - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang kembali menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan dasar bagi pelaku usaha apotek.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Dasar, yang digelar di Rumah Makan Mulih Ndeso, Mertoyudan, Magelang, Selasa (23/9). Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Didik Kristia Sofian, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dikutip dari Pemkab Magelang, Di dalam regulasi tersebut, pelaku usaha wajib memastikan tiga hal utama, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan (SPPL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Persyaratan ini menjadi krusial karena terkait langsung dengan keberlangsungan usaha. Tanpa pemenuhan dasar tersebut, izin apotek bisa terhambat, bahkan berpotensi menimbulkan sanksi. Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber dari berbagai instansi teknis.

Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Anggi Bagas Saputra memaparkan perubahan regulasi izin apotek dari Permenkes No. 14 Tahun 2021 menjadi Permenkes No. 17 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa izin lama tetap berlaku hingga masa berlaku habis, namun pemilik usaha perlu menyesuaikan jika melakukan perpanjangan.

Sementara itu, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Gayuhani Dwi Astuti membahas pentingnya pemanfaatan ruang yang sesuai kaidah pembangunan berkelanjutan. Nuryanto, Kepala Bidang Cipta Karya, menambahkan bahwa proses PBG dan SLF kini dapat dilakukan lebih praktis melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Tak kalah penting, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inun Setyani, menjelaskan penerapan persetujuan lingkungan/SPPL sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Ia menekankan, aspek lingkungan adalah fondasi yang tidak bisa diabaikan dalam penerbitan izin usaha, termasuk untuk apotek.

Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang diskusi dan konsultasi. Pelaku usaha apotek bisa langsung mengajukan dokumen atau bertanya mengenai kendala yang dihadapi dalam proses perizinan. Pemerintah daerah menekankan bahwa keterbukaan informasi dan pendampingan intensif akan terus dilakukan agar dunia usaha semakin tertib dan berkembang.

Dengan pemenuhan syarat dasar seperti PBG, SPPL, dan SLF, Pemkab Magelang berharap ekosistem usaha apotek lebih profesional, legal, dan ramah lingkungan. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan berkelanjutan