Hati Hati! Tahun 2026, Kasih Rp1000 ke Pengemis di Cilacap Bisa Didenda Rp5 Juta

Denda Rp5 juta menanti sedekah jalanan Cilacap
Sumber :
  • Pexel @Riya Kumari

Selain itu, aktivitas ini juga disebut banyak yang terorganisir. Mereka diantar ke titik tertentu dan dijemput kembali setelah selesai. Tak hanya berasal dari Cilacap, banyak pengemis juga datang dari kabupaten tetangga. Lokasi rawan biasanya berada di perempatan lampu merah dan area pasar tradisional.

Tahun 2025 Masih Sosialisasi

Walaupun perda sudah berlaku, sepanjang 2025 aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Artinya, belum ada tindakan hukum tegas. Satpol PP sejauh ini hanya memberikan pembinaan, meski langkah tersebut dinilai belum cukup memberi efek jera. Taryo menegaskan, setelah masa sosialisasi selesai, aturan ini akan ditegakkan penuh pada 2026.

Pemkab berharap masyarakat ikut mendukung dengan tidak memberi uang di jalan. Pemkab Cilacap mendorong masyarakat yang ingin bersedekah untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi, seperti Baznas, lembaga sosial, atau panti asuhan, agar bantuan lebih tepat sasaran.

Dengan begitu, praktik mengemis di jalan bisa ditekan dan masyarakat tetap bisa beramal dengan cara yang lebih bermanfaat. Kehadiran perda ini menjadi langkah serius Pemkab dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Harapannya, tahun 2026 menjadi titik awal perubahan menuju lingkungan sosial yang lebih sehat dan berkeadilan.