Hati Hati! Tahun 2026, Kasih Rp1000 ke Pengemis di Cilacap Bisa Didenda Rp5 Juta
- Pexel @Riya Kumari
Mulai 2026, Pemkab Cilacap akan menegakkan Perda No 2 Tahun 2024. Warga yang memberi uang Rp1.000 ke pengemis bisa kena denda Rp5 juta. Aturan ini berlaku untuk pemberi dan penerima
Viva, Banyumas - Fenomena pengemis dan pengamen di jalanan Cilacap tampaknya akan segera ditertibkan dengan aturan tegas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap menegaskan bahwa mulai tahun 2026, masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis atau pengamen di jalanan berisiko dikenakan denda hingga Rp5 juta.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam perda tersebut, larangan memberi sedekah kepada pengemis di tempat umum tercantum jelas pada Pasal 22 dan Pasal 23. Pelaksana Kepala Satpol PP Cilacap, Taryo, menjelaskan bahwa sanksi tidak hanya berlaku bagi pengemis atau pengamen, tetapi juga bagi masyarakat yang memberi uang di jalan.
Dikutip dari akun Instagram @cilacap_kekinian, Taryo mengungkapkan Si pemberi dan penerima sama-sama bisa dikenai pasal, dengan denda mulai Rp250 ribu hingga Rp5 juta.
Mengapa Pemberi Juga Kena Denda?
Menurut Taryo, selama masyarakat masih gemar memberi uang, praktik mengemis dan mengamen jalanan akan terus subur. Fakta mengejutkan, sebagian pengemis bisa meraup penghasilan hingga Rp200 ribu hanya dalam waktu dua jam.
Selain itu, aktivitas ini juga disebut banyak yang terorganisir. Mereka diantar ke titik tertentu dan dijemput kembali setelah selesai. Tak hanya berasal dari Cilacap, banyak pengemis juga datang dari kabupaten tetangga. Lokasi rawan biasanya berada di perempatan lampu merah dan area pasar tradisional.
Tahun 2025 Masih Sosialisasi
Walaupun perda sudah berlaku, sepanjang 2025 aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Artinya, belum ada tindakan hukum tegas. Satpol PP sejauh ini hanya memberikan pembinaan, meski langkah tersebut dinilai belum cukup memberi efek jera. Taryo menegaskan, setelah masa sosialisasi selesai, aturan ini akan ditegakkan penuh pada 2026.
Pemkab berharap masyarakat ikut mendukung dengan tidak memberi uang di jalan. Pemkab Cilacap mendorong masyarakat yang ingin bersedekah untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi, seperti Baznas, lembaga sosial, atau panti asuhan, agar bantuan lebih tepat sasaran.
Dengan begitu, praktik mengemis di jalan bisa ditekan dan masyarakat tetap bisa beramal dengan cara yang lebih bermanfaat. Kehadiran perda ini menjadi langkah serius Pemkab dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Harapannya, tahun 2026 menjadi titik awal perubahan menuju lingkungan sosial yang lebih sehat dan berkeadilan
Mulai 2026, Pemkab Cilacap akan menegakkan Perda No 2 Tahun 2024. Warga yang memberi uang Rp1.000 ke pengemis bisa kena denda Rp5 juta. Aturan ini berlaku untuk pemberi dan penerima
Viva, Banyumas - Fenomena pengemis dan pengamen di jalanan Cilacap tampaknya akan segera ditertibkan dengan aturan tegas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap menegaskan bahwa mulai tahun 2026, masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis atau pengamen di jalanan berisiko dikenakan denda hingga Rp5 juta.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam perda tersebut, larangan memberi sedekah kepada pengemis di tempat umum tercantum jelas pada Pasal 22 dan Pasal 23. Pelaksana Kepala Satpol PP Cilacap, Taryo, menjelaskan bahwa sanksi tidak hanya berlaku bagi pengemis atau pengamen, tetapi juga bagi masyarakat yang memberi uang di jalan.
Dikutip dari akun Instagram @cilacap_kekinian, Taryo mengungkapkan Si pemberi dan penerima sama-sama bisa dikenai pasal, dengan denda mulai Rp250 ribu hingga Rp5 juta.
Mengapa Pemberi Juga Kena Denda?
Menurut Taryo, selama masyarakat masih gemar memberi uang, praktik mengemis dan mengamen jalanan akan terus subur. Fakta mengejutkan, sebagian pengemis bisa meraup penghasilan hingga Rp200 ribu hanya dalam waktu dua jam.
Selain itu, aktivitas ini juga disebut banyak yang terorganisir. Mereka diantar ke titik tertentu dan dijemput kembali setelah selesai. Tak hanya berasal dari Cilacap, banyak pengemis juga datang dari kabupaten tetangga. Lokasi rawan biasanya berada di perempatan lampu merah dan area pasar tradisional.
Tahun 2025 Masih Sosialisasi
Walaupun perda sudah berlaku, sepanjang 2025 aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Artinya, belum ada tindakan hukum tegas. Satpol PP sejauh ini hanya memberikan pembinaan, meski langkah tersebut dinilai belum cukup memberi efek jera. Taryo menegaskan, setelah masa sosialisasi selesai, aturan ini akan ditegakkan penuh pada 2026.
Pemkab berharap masyarakat ikut mendukung dengan tidak memberi uang di jalan. Pemkab Cilacap mendorong masyarakat yang ingin bersedekah untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi, seperti Baznas, lembaga sosial, atau panti asuhan, agar bantuan lebih tepat sasaran.
Dengan begitu, praktik mengemis di jalan bisa ditekan dan masyarakat tetap bisa beramal dengan cara yang lebih bermanfaat. Kehadiran perda ini menjadi langkah serius Pemkab dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Harapannya, tahun 2026 menjadi titik awal perubahan menuju lingkungan sosial yang lebih sehat dan berkeadilan