1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Purbalingga, Capai Nilai Total Sekitar Rp 2,2 Miliar
Rabu, 24 September 2025 - 14:32 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @dinkominfopbg
Viva, Banyumas – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto dan aparat penegak hukum melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan 1,59 Juta batang rokok ilegal.
Adapun dengan nilai total sekitar Rp 2,2 miliar.
Dari aksi ini, negara berhasil selamatkan potensi kerugian sebesar Rp1,53 Miliar.
Pemusnahan yang dilakukan secara simbolis di Halaman Pendopo Dipokusumo pada Selasa (23/9/2025).
Rokok ilegal sama dengan tanpa pita cukai, kandungan berbahaya dan merugikan pembangunan daerah.
Hal ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.