Kaget Tarif Cukai Rokok 57 persen, Menkeu Purbaya Cari Jalan Tengah Agar Industri Tembakau Tidak Mati
- Syifa Aulia/tvOnenews
Menkeu Purbaya kaget cukai rokok tembus 57% di era sebelumnya. Ia berencana temui asosiasi rokok untuk menyerap aspirasi sebelum mengkaji ulang kebijakan, demi menjaga industri dalam negeri.
VIVA, Banyumas – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya tarif cukai rokok di Indonesia yang saat ini mencapai 57 persen.
Ia mengaku terkejut lantaran kebijakan tersebut diterapkan sejak era kepemimpinan Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani, yang menempatkan tarif cukai di level sangat tinggi.
Menurut Purbaya, kebijakan menaikkan cukai tidak selalu harus dilakukan dengan cara meningkatkan tarif.
“Pendapatan cukai itu enggak harus tarifnya naik kan,” kata Purbaya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, dikutip dari tvOneNews pada Selasa (23/9/2025).
Sebagai langkah tindak lanjut, Purbaya berencana menggelar pertemuan dengan asosiasi rokok dalam waktu dekat.
Pertemuan tersebut ditujukan untuk menyerap aspirasi pelaku industri sebelum mengambil keputusan mengenai arah kebijakan tarif ke depan.