Tak Cukup Batasi Strobo, DPR RI Desak Polri Tegas Tertibkan ‘Pak Ogah’ di Jalan Raya

DPR RI Desak Polri Tegas Tertibkan ‘Pak Ogah’ di Jalan Raya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube/tvOneNews

Meski demikian, pengawalan untuk kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan sesuai aturan, hanya saja tanpa penggunaan sirine dan strobo secara berlebihan.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sambil dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan. Hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas sebaiknya tidak dibunyikan," ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

Ia menegaskan bahwa sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi mendesak, bukan untuk kepentingan sehari-hari.

“Kalau pun digunakan sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelas Agus.

Menurut Agus, kebijakan evaluasi ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang sering terganggu dengan penggunaan sirine dan strobo di jalan raya.