Menkeu Purbaya Sentil Thrifting Ilegal, Janji Bersihkan Jalur Impor Barang Bekas
- instagram @menkeuri
Menkeu Purbaya tegaskan pemerintah bersihkan jalur impor dan hentikan thrifting ilegal. Langkah ini demi melindungi UMKM, memastikan keadilan tarif, dan menjaga industri lokal
Viva, Banyumas - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal maraknya praktik thrifting ilegal yang masuk melalui jalur impor. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi banjir barang bekas dari luar negeri yang berpotensi merusak ekosistem industri lokal serta mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam keterangannya, Purbaya menegaskan bahwa jalur impor akan segera dibersihkan. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan lebih ketat, termasuk menggelar inspeksi acak terhadap barang impor.
Dilansir dari akun Instagram @rumpi_gosip, Purbaya mengatakan Tidak boleh ada penyelundupan dan pungutan liar. Semua jalur impor harus transparan dan adil. Praktik jual beli pakaian bekas impor atau thrifting belakangan memang semakin populer di kalangan masyarakat. Harga murah dan tren fesyen menjadi daya tarik utama.
Namun, jika tidak dikendalikan, thrifting ilegal dapat menghancurkan daya saing produk lokal. Banyak pelaku UMKM mengeluhkan turunnya penjualan akibat membanjirnya barang bekas impor yang tidak dikenakan tarif pajak sesuai aturan.
Kondisi ini membuat persaingan menjadi tidak sehat. Purbaya menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi pelaku usaha lokal agar tetap bisa berkembang. Industri dalam negeri harus diberi ruang untuk tumbuh.
Kalau produk bekas impor bebas masuk tanpa aturan, yang rugi bukan hanya UMKM, tetapi juga penerimaan negara. Langkah pemerintah tidak hanya sebatas penegasan. Menkeu memastikan adanya inspeksi acak untuk mencegah praktik nakal dalam proses impor.