WNI Bawa Kecap ke Australia, Kaget Kena Denda Rp55 Juta

Ilustrasi Bawa Kecap Denda 55 Juta di Australia
Sumber :
  • pexel @cottonbro studio

Seorang WNI kena denda Rp55 juta di Sydney gara-gara membawa kecap. Aturan ketat Australia soal barang bawaan jadi pelajaran penting bagi pelancong Indonesia

Viva, Banyumas - Sebuah kisah mengejutkan datang dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang pertama kali berkunjung ke Sydney, Australia. Dikutip dari akun Instagram @ariefnaikkelas, Ia harus menerima kenyataan pahit ketika membawa kecap dalam barang bawaannya dan dikenakan denda setara Rp55 juta oleh otoritas bea cukai setempat.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun yang hendak bepergian ke Australia. Negeri Kanguru dikenal memiliki aturan ketat terkait barang bawaan penumpang, terutama produk makanan, tanaman, dan hewan.

Aturan tersebut dibuat demi menjaga keamanan pangan dan mencegah masuknya penyakit maupun hama berbahaya ke wilayah Australia.

Awal Masalah: Formulir yang Dianggap Sepele

Dalam perjalanannya, WNI tersebut diminta untuk mengisi Incoming Passenger Card atau formulir barang bawaan. Awalnya, ia menganggap mudah proses tersebut karena hanya perlu memberi tanda centang pada beberapa kolom.

Namun, kelalaian dalam menyatakan dengan jujur apa yang dibawa justru menjadi masalah besar. Di dalam tasnya terdapat satu botol kecap yang harganya tidak seberapa di Indonesia, hanya belasan ribu rupiah.

Sayangnya, karena barang itu termasuk produk pangan cair, maka wajib dilaporkan sesuai ketentuan. Ketika pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan kecap tersebut dan langsung memberikan sanksi denda.

Denda Tinggi untuk Barang Sederhana

Australia memang terkenal dengan sistem biosecurity yang sangat ketat. Semua pelanggaran terkait barang bawaan makanan, tumbuhan, maupun hewan akan dikenai denda besar. Dalam kasus ini, WNI tersebut harus membayar AUD 5.000 atau sekitar Rp55 juta hanya karena sebuah botol kecap.

Meski tampak berlebihan, aturan ini diberlakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Tujuannya untuk menjaga ekosistem Australia yang sangat rentan terhadap hama dan penyakit dari luar negeri.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia yang hendak bepergian ke Australia. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

Baca dengan teliti formulir barang bawaan yang dibagikan di pesawat.

Laporkan semua barang makanan atau produk olahan, meski hanya sekadar cemilan atau bumbu dapur.

Jangan meremehkan aturan bea cukai Australia, karena sanksinya bisa sangat berat.

Cari informasi resmi melalui website Australian Border Force atau maskapai sebelum berangkat.

Dengan kepatuhan penuh, perjalanan ke Australia akan terasa lebih aman dan nyaman tanpa kendala hukum maupun denda

Seorang WNI kena denda Rp55 juta di Sydney gara-gara membawa kecap. Aturan ketat Australia soal barang bawaan jadi pelajaran penting bagi pelancong Indonesia

Viva, Banyumas - Sebuah kisah mengejutkan datang dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang pertama kali berkunjung ke Sydney, Australia. Dikutip dari akun Instagram @ariefnaikkelas, Ia harus menerima kenyataan pahit ketika membawa kecap dalam barang bawaannya dan dikenakan denda setara Rp55 juta oleh otoritas bea cukai setempat.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun yang hendak bepergian ke Australia. Negeri Kanguru dikenal memiliki aturan ketat terkait barang bawaan penumpang, terutama produk makanan, tanaman, dan hewan.

Aturan tersebut dibuat demi menjaga keamanan pangan dan mencegah masuknya penyakit maupun hama berbahaya ke wilayah Australia.

Awal Masalah: Formulir yang Dianggap Sepele

Dalam perjalanannya, WNI tersebut diminta untuk mengisi Incoming Passenger Card atau formulir barang bawaan. Awalnya, ia menganggap mudah proses tersebut karena hanya perlu memberi tanda centang pada beberapa kolom.

Namun, kelalaian dalam menyatakan dengan jujur apa yang dibawa justru menjadi masalah besar. Di dalam tasnya terdapat satu botol kecap yang harganya tidak seberapa di Indonesia, hanya belasan ribu rupiah.

Sayangnya, karena barang itu termasuk produk pangan cair, maka wajib dilaporkan sesuai ketentuan. Ketika pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan kecap tersebut dan langsung memberikan sanksi denda.

Denda Tinggi untuk Barang Sederhana

Australia memang terkenal dengan sistem biosecurity yang sangat ketat. Semua pelanggaran terkait barang bawaan makanan, tumbuhan, maupun hewan akan dikenai denda besar. Dalam kasus ini, WNI tersebut harus membayar AUD 5.000 atau sekitar Rp55 juta hanya karena sebuah botol kecap.

Meski tampak berlebihan, aturan ini diberlakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Tujuannya untuk menjaga ekosistem Australia yang sangat rentan terhadap hama dan penyakit dari luar negeri.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia yang hendak bepergian ke Australia. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

Baca dengan teliti formulir barang bawaan yang dibagikan di pesawat.

Laporkan semua barang makanan atau produk olahan, meski hanya sekadar cemilan atau bumbu dapur.

Jangan meremehkan aturan bea cukai Australia, karena sanksinya bisa sangat berat.

Cari informasi resmi melalui website Australian Border Force atau maskapai sebelum berangkat.

Dengan kepatuhan penuh, perjalanan ke Australia akan terasa lebih aman dan nyaman tanpa kendala hukum maupun denda