Heboh! DPR Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

Wacana SIM dan STNK seumur hidup mencuat
Sumber :
  • instagram @sarifuddin_sudding

Anggota DPR Sarifuddin Sudding usulkan SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup. Wacana ini dinilai bisa ringankan beban masyarakat, namun butuh kajian mendalam

Viva, Banyumas - Wacana menarik muncul dari Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding. Ia mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

Usulan ini sontak menyita perhatian publik karena dinilai bisa meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Menurut Sudding, perpanjangan SIM, STNK, maupun TNKB selama ini kerap dianggap sebagai beban administrasi yang memakan biaya cukup besar.

Ia menilai, aturan tersebut lebih banyak menguntungkan vendor penyedia layanan ketimbang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat, karena biayanya luar biasa,” kata Sudding dalam keterangannya yang dikutip dari wonosobozone.

Selama ini, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Begitu pula STNK yang berlaku tahunan dengan kewajiban pembayaran pajak serta pengesahan. Meski dimaksudkan untuk tertib administrasi dan pengendalian kendaraan, banyak masyarakat mengeluhkan biaya dan prosedurnya.

Dengan usulan seumur hidup, masyarakat hanya perlu membuat SIM, STNK, dan TNKB sekali saja. Hal ini diharapkan bisa menekan biaya administrasi, sekaligus mempermudah layanan publik. Sudding mencontohkan penerapan KTP elektronik (e-KTP) yang berlaku seumur hidup.

Menurutnya, sistem serupa bisa diterapkan pada dokumen kendaraan bermotor. Apalagi, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan digitalisasi data yang lebih efisien dan aman.

“Kalau e-KTP bisa berlaku seumur hidup, seharusnya SIM dan STNK juga bisa. Yang penting data pemilik kendaraan dan identitas pengemudi tercatat dengan baik di sistem kepolisian,” tambahnya.

Meski menuai dukungan dari sebagian masyarakat, usulan ini tentu membutuhkan kajian mendalam. Pihak Kepolisian, khususnya Korlantas, harus mempertimbangkan aspek regulasi, administrasi, hingga potensi kehilangan pemasukan negara dari biaya penerbitan dan perpanjangan.

Pakar transportasi menilai, jika wacana ini terwujud, pemerintah perlu menyiapkan skema baru untuk memastikan data kendaraan tetap ter-update tanpa membebani masyarakat. Usulan tersebut menuai banyak respons positif.

Banyak warganet menyebut ide itu sangat membantu, terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang sering terbebani biaya perpanjangan. Namun, masyarakat juga berharap wacana ini tidak sekadar menjadi isu politik, melainkan benar-benar dibahas secara serius demi peningkatan pelayanan publik

Anggota DPR Sarifuddin Sudding usulkan SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup. Wacana ini dinilai bisa ringankan beban masyarakat, namun butuh kajian mendalam

Viva, Banyumas - Wacana menarik muncul dari Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding. Ia mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

Usulan ini sontak menyita perhatian publik karena dinilai bisa meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Menurut Sudding, perpanjangan SIM, STNK, maupun TNKB selama ini kerap dianggap sebagai beban administrasi yang memakan biaya cukup besar.

Ia menilai, aturan tersebut lebih banyak menguntungkan vendor penyedia layanan ketimbang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat, karena biayanya luar biasa,” kata Sudding dalam keterangannya yang dikutip dari wonosobozone.

Selama ini, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Begitu pula STNK yang berlaku tahunan dengan kewajiban pembayaran pajak serta pengesahan. Meski dimaksudkan untuk tertib administrasi dan pengendalian kendaraan, banyak masyarakat mengeluhkan biaya dan prosedurnya.

Dengan usulan seumur hidup, masyarakat hanya perlu membuat SIM, STNK, dan TNKB sekali saja. Hal ini diharapkan bisa menekan biaya administrasi, sekaligus mempermudah layanan publik. Sudding mencontohkan penerapan KTP elektronik (e-KTP) yang berlaku seumur hidup.

Menurutnya, sistem serupa bisa diterapkan pada dokumen kendaraan bermotor. Apalagi, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan digitalisasi data yang lebih efisien dan aman.

“Kalau e-KTP bisa berlaku seumur hidup, seharusnya SIM dan STNK juga bisa. Yang penting data pemilik kendaraan dan identitas pengemudi tercatat dengan baik di sistem kepolisian,” tambahnya.

Meski menuai dukungan dari sebagian masyarakat, usulan ini tentu membutuhkan kajian mendalam. Pihak Kepolisian, khususnya Korlantas, harus mempertimbangkan aspek regulasi, administrasi, hingga potensi kehilangan pemasukan negara dari biaya penerbitan dan perpanjangan.

Pakar transportasi menilai, jika wacana ini terwujud, pemerintah perlu menyiapkan skema baru untuk memastikan data kendaraan tetap ter-update tanpa membebani masyarakat. Usulan tersebut menuai banyak respons positif.

Banyak warganet menyebut ide itu sangat membantu, terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang sering terbebani biaya perpanjangan. Namun, masyarakat juga berharap wacana ini tidak sekadar menjadi isu politik, melainkan benar-benar dibahas secara serius demi peningkatan pelayanan publik