Heboh! DPR Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
- instagram @sarifuddin_sudding
Anggota DPR Sarifuddin Sudding usulkan SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup. Wacana ini dinilai bisa ringankan beban masyarakat, namun butuh kajian mendalam
Viva, Banyumas - Wacana menarik muncul dari Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding. Ia mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.
Usulan ini sontak menyita perhatian publik karena dinilai bisa meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Menurut Sudding, perpanjangan SIM, STNK, maupun TNKB selama ini kerap dianggap sebagai beban administrasi yang memakan biaya cukup besar.
Ia menilai, aturan tersebut lebih banyak menguntungkan vendor penyedia layanan ketimbang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat, karena biayanya luar biasa,” kata Sudding dalam keterangannya yang dikutip dari wonosobozone.
Selama ini, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Begitu pula STNK yang berlaku tahunan dengan kewajiban pembayaran pajak serta pengesahan. Meski dimaksudkan untuk tertib administrasi dan pengendalian kendaraan, banyak masyarakat mengeluhkan biaya dan prosedurnya.
Dengan usulan seumur hidup, masyarakat hanya perlu membuat SIM, STNK, dan TNKB sekali saja. Hal ini diharapkan bisa menekan biaya administrasi, sekaligus mempermudah layanan publik. Sudding mencontohkan penerapan KTP elektronik (e-KTP) yang berlaku seumur hidup.