SK Rektor Turun, Dosen Unissula Semarang Tak Boleh Mengajar Hingga Maret 2026 Usai Viral Dugaan Pukul Dokter

SK Rektor Unissula jatuhkan sanksi dosen
Sumber :
  • instagram @unissula_semarang

Unissula Semarang menjatuhkan sanksi kepada Dr. M. Dias Saktiawan dengan pembebasan tugas akademik hingga Maret 2026. Keputusan tegas ini diambil usai kasus dugaan kekerasan viral

Viva, Banyumas - Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang resmi menjatuhkan sanksi kepada Dr. M. Dias Saktiawan, dosen Fakultas Hukum, berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik selama enam bulan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor yang berlaku sejak 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah nama Dias tersangkut kasus dugaan kekerasan terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang.

Peristiwa itu menjadi viral setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial, sehingga menimbulkan sorotan publik. Dekan Fakultas Hukum Unissula, Prof. Dr. Jawade Hafidz, menjelaskan bahwa pihak kampus telah membentuk tim etik untuk menginvestigasi peristiwa ini.

Tim melakukan klarifikasi kepada Direktur Utama RSI Sultan Agung, dr. Agus Ujianto, dokter spesialis obgyn dr. Stefani, serta Dias Saktiawan sendiri.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, Dewan Etik merekomendasikan sanksi pembebasan tugas akademik kepada yang bersangkutan. Rekomendasi itu kemudian disetujui oleh Rektor Unissula,” terang Jawade dalam konferensi pers di kampus Unissula, Kamis (18/9/2025).

Dengan diberlakukannya sanksi ini, Dias tidak diizinkan mengajar maupun menjalankan kewenangan akademiknya. Meski demikian, hak-haknya sebagai dosen tetap dipertimbangkan oleh pihak universitas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi ini berlaku enam bulan, dan selama periode tersebut kami pastikan beliau tidak diperkenankan mengajar. Itu sudah menjadi keputusan final,” tegas Jawade.

Rektor Unissula, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H., menandatangani langsung surat keputusan tersebut sebagai bentuk ketegasan universitas dalam menegakkan kode etik dosen. Menurutnya, integritas civitas akademika harus dijaga agar kredibilitas institusi tetap terpelihara.

Pemberian sanksi ini juga menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi nilai etika, baik di lingkungan akademik maupun masyarakat.

Unissula menegaskan bahwa tindakan kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis nilai Islam yang dipegang teguh kampus tersebut.

Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Unissula untuk tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran etika, apalagi jika berdampak pada citra kampus dan dunia pendidikan

Unissula Semarang menjatuhkan sanksi kepada Dr. M. Dias Saktiawan dengan pembebasan tugas akademik hingga Maret 2026. Keputusan tegas ini diambil usai kasus dugaan kekerasan viral

Viva, Banyumas - Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang resmi menjatuhkan sanksi kepada Dr. M. Dias Saktiawan, dosen Fakultas Hukum, berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik selama enam bulan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor yang berlaku sejak 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah nama Dias tersangkut kasus dugaan kekerasan terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang.

Peristiwa itu menjadi viral setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial, sehingga menimbulkan sorotan publik. Dekan Fakultas Hukum Unissula, Prof. Dr. Jawade Hafidz, menjelaskan bahwa pihak kampus telah membentuk tim etik untuk menginvestigasi peristiwa ini.

Tim melakukan klarifikasi kepada Direktur Utama RSI Sultan Agung, dr. Agus Ujianto, dokter spesialis obgyn dr. Stefani, serta Dias Saktiawan sendiri.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, Dewan Etik merekomendasikan sanksi pembebasan tugas akademik kepada yang bersangkutan. Rekomendasi itu kemudian disetujui oleh Rektor Unissula,” terang Jawade dalam konferensi pers di kampus Unissula, Kamis (18/9/2025).

Dengan diberlakukannya sanksi ini, Dias tidak diizinkan mengajar maupun menjalankan kewenangan akademiknya. Meski demikian, hak-haknya sebagai dosen tetap dipertimbangkan oleh pihak universitas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi ini berlaku enam bulan, dan selama periode tersebut kami pastikan beliau tidak diperkenankan mengajar. Itu sudah menjadi keputusan final,” tegas Jawade.

Rektor Unissula, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H., menandatangani langsung surat keputusan tersebut sebagai bentuk ketegasan universitas dalam menegakkan kode etik dosen. Menurutnya, integritas civitas akademika harus dijaga agar kredibilitas institusi tetap terpelihara.

Pemberian sanksi ini juga menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi nilai etika, baik di lingkungan akademik maupun masyarakat.

Unissula menegaskan bahwa tindakan kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis nilai Islam yang dipegang teguh kampus tersebut.

Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Unissula untuk tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran etika, apalagi jika berdampak pada citra kampus dan dunia pendidikan