Kisah Nekat WNI Jamaludin Nekad Berenang Sejam ke Singapura Karena Sulit Ekonomi di RI Berujung Hukum Cambuk
- pexel @ckseng
Jamaludin, WNI 49 tahun, berenang sejam dari Batam ke Singapura demi kerja. Setelah hidup ilegal 11 bulan, ia ditangkap dan dijatuhi 6 minggu penjara serta 3 kali cambuk
Viva, Banyumas - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu menjadi sorotan publik setelah aksinya nekat berenang dari Batam menuju Singapura terbongkar. Pria berusia 49 tahun itu mengaku terpaksa mengambil jalur ilegal karena kesulitan ekonomi di tanah air.
Namun, keberaniannya justru berakhir dengan vonis penjara dan hukum cambuk dari pengadilan Singapura. Menurut laporan CNA, peristiwa ini bermula pada September 2024. Jamaludin berangkat dari Batam dengan menggunakan sebuah speedboat yang dikemudikan rekannya, Azwar.
Saat speedboat mencapai perairan Singapura, Jamaludin diminta melompat ke laut. Dengan bantuan alat pelampung rakitan, ia berenang sekitar satu jam hingga mencapai garis pantai Singapura tanpa terdeteksi petugas perbatasan.
Selama kurang lebih 11 bulan, Jamaludin hidup secara ilegal di Singapura. Untuk bertahan hidup, ia bekerja serabutan hingga menjual rokok selundupan. Namun pada 12 Agustus 2025, petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) berhasil menangkapnya di kawasan Sungei Kadut, dekat distrik Woodlands.
Saat diperiksa, Jamaludin tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan resmi maupun izin tinggal sah. Di hadapan pengadilan, Jamaludin mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa niat masuk ke Singapura secara ilegal dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.
Ia merasa gajinya di Indonesia tidak cukup untuk menghidupi keluarga. Karena itu, ia rela membayar Azwar sekitar Rp5 juta agar bisa difasilitasi masuk ke Singapura. Pengadilan Singapura pada 16 September 2025 akhirnya menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambuk kepada Jamaludin.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi yang berlaku di Singapura. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa negara mereka selalu bersikap tegas terhadap pelanggar hukum keimigrasian.
Kasus Jamaludin menjadi peringatan keras bagi WNI lain agar tidak menempuh jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri. Selain melanggar hukum, risiko yang dihadapi sangat besar, mulai dari bahaya di perjalanan hingga ancaman pidana berat jika tertangkap.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menempuh jalur resmi ketika ingin bekerja di luar negeri. Program penempatan pekerja migran yang legal dapat menjadi solusi aman dan terlindungi bagi warga yang ingin mencari nafkah di luar negeri.
Kisah tragis Jamaludin ini menunjukkan bahwa nekat menempuh jalur ilegal demi pekerjaan justru bisa berujung pada hukuman keras, alih-alih memperbaiki nasib
Jamaludin, WNI 49 tahun, berenang sejam dari Batam ke Singapura demi kerja. Setelah hidup ilegal 11 bulan, ia ditangkap dan dijatuhi 6 minggu penjara serta 3 kali cambuk
Viva, Banyumas - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu menjadi sorotan publik setelah aksinya nekat berenang dari Batam menuju Singapura terbongkar. Pria berusia 49 tahun itu mengaku terpaksa mengambil jalur ilegal karena kesulitan ekonomi di tanah air.
Namun, keberaniannya justru berakhir dengan vonis penjara dan hukum cambuk dari pengadilan Singapura. Menurut laporan CNA, peristiwa ini bermula pada September 2024. Jamaludin berangkat dari Batam dengan menggunakan sebuah speedboat yang dikemudikan rekannya, Azwar.
Saat speedboat mencapai perairan Singapura, Jamaludin diminta melompat ke laut. Dengan bantuan alat pelampung rakitan, ia berenang sekitar satu jam hingga mencapai garis pantai Singapura tanpa terdeteksi petugas perbatasan.
Selama kurang lebih 11 bulan, Jamaludin hidup secara ilegal di Singapura. Untuk bertahan hidup, ia bekerja serabutan hingga menjual rokok selundupan. Namun pada 12 Agustus 2025, petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) berhasil menangkapnya di kawasan Sungei Kadut, dekat distrik Woodlands.
Saat diperiksa, Jamaludin tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan resmi maupun izin tinggal sah. Di hadapan pengadilan, Jamaludin mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa niat masuk ke Singapura secara ilegal dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.
Ia merasa gajinya di Indonesia tidak cukup untuk menghidupi keluarga. Karena itu, ia rela membayar Azwar sekitar Rp5 juta agar bisa difasilitasi masuk ke Singapura. Pengadilan Singapura pada 16 September 2025 akhirnya menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambuk kepada Jamaludin.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi yang berlaku di Singapura. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa negara mereka selalu bersikap tegas terhadap pelanggar hukum keimigrasian.
Kasus Jamaludin menjadi peringatan keras bagi WNI lain agar tidak menempuh jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri. Selain melanggar hukum, risiko yang dihadapi sangat besar, mulai dari bahaya di perjalanan hingga ancaman pidana berat jika tertangkap.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menempuh jalur resmi ketika ingin bekerja di luar negeri. Program penempatan pekerja migran yang legal dapat menjadi solusi aman dan terlindungi bagi warga yang ingin mencari nafkah di luar negeri.
Kisah tragis Jamaludin ini menunjukkan bahwa nekat menempuh jalur ilegal demi pekerjaan justru bisa berujung pada hukuman keras, alih-alih memperbaiki nasib