Kades Sukomulyo Magelang Dicopot! Terbongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 727 Juta

Kades Sukomulyo digiring ke Lapas Magelang
Sumber :
  • Kejari Kab Magelang

Kades Sukomulyo, Magelang, Ahmat Riyadi diberhentikan sementara dan ditahan usai jadi tersangka korupsi dana desa Rp 727 juta pada tahun anggaran 2022–2023

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Ahmat Riyadi (50). Ia diberhentikan sementara dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga Rp 727 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara ini sesuai dengan regulasi daerah.

Berdasarkan Pasal 58 huruf b Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2018, kepala desa wajib diberhentikan sementara jika berstatus tersangka tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, makar, maupun kejahatan terhadap keamanan negara.

“SK Bupati tentang pemberhentian sementara Kades Sukomulyo saat ini masih dalam proses. Selain itu, Pemkab juga menyiapkan pengangkatan Penjabat (Pj) Kades dari kalangan ASN untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” ungkap Gunawan, Rabu (17/9/2025) dikutip dari laman Instagram Kejari Kab Magelang.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang telah resmi menahan Ahmat Riyadi. Ia terlihat digiring ke Lapas Kelas II A Magelang dengan mengenakan seragam Korpri dan rompi merah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022–2023. Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 727.999.149.

Padahal, Dana Desa Sukomulyo pada 2022 tercatat sebesar Rp 2,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar. Dugaan penyalahgunaan dana ini akhirnya menyeret Ahmat ke meja hijau.

“Yang bersangkutan adalah kepala desa aktif periode 2019–2026. Namun, pada tahun anggaran 2022–2023 ditemukan adanya penyelewengan dana desa. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Magelang,” jelas Robby.

Ahmat dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga miliaran rupiah.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa yang tersangkut korupsi dana desa di Indonesia. Publik berharap, kejadian ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat

Kades Sukomulyo, Magelang, Ahmat Riyadi diberhentikan sementara dan ditahan usai jadi tersangka korupsi dana desa Rp 727 juta pada tahun anggaran 2022–2023

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Ahmat Riyadi (50). Ia diberhentikan sementara dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga Rp 727 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara ini sesuai dengan regulasi daerah.

Berdasarkan Pasal 58 huruf b Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2018, kepala desa wajib diberhentikan sementara jika berstatus tersangka tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, makar, maupun kejahatan terhadap keamanan negara.

“SK Bupati tentang pemberhentian sementara Kades Sukomulyo saat ini masih dalam proses. Selain itu, Pemkab juga menyiapkan pengangkatan Penjabat (Pj) Kades dari kalangan ASN untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” ungkap Gunawan, Rabu (17/9/2025) dikutip dari laman Instagram Kejari Kab Magelang.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang telah resmi menahan Ahmat Riyadi. Ia terlihat digiring ke Lapas Kelas II A Magelang dengan mengenakan seragam Korpri dan rompi merah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022–2023. Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 727.999.149.

Padahal, Dana Desa Sukomulyo pada 2022 tercatat sebesar Rp 2,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar. Dugaan penyalahgunaan dana ini akhirnya menyeret Ahmat ke meja hijau.

“Yang bersangkutan adalah kepala desa aktif periode 2019–2026. Namun, pada tahun anggaran 2022–2023 ditemukan adanya penyelewengan dana desa. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Magelang,” jelas Robby.

Ahmat dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga miliaran rupiah.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa yang tersangkut korupsi dana desa di Indonesia. Publik berharap, kejadian ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat