Mengintip Gaji Kompol Anggraini Putri di Tengah Isu Kontroversial Dugaan Perselingkuhan dengan Irjen Khrisna Murti
- Tangkap Layar/PP Nomor 7 Tahun 2024
Kompol Anggraini Putri, perwira menengah Polri, menjadi sorotan publik terkait dugaan perselingkuhan dengan Irjen Khrisna Murti. Ia memiliki karier panjang, latar pendidikan mumpuni, dan gaji Komisaris Polisi sesuai PP Nomor 7 Tahun 2024.
VIVA, Banyumas – Kompol Anggraini Putri, S.I.K., M.Si., yang akrab disapa Kompol Anggie, mendadak menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan isu dugaan perselingkuhan dengan Irjen Khrisna Murti. Peristiwa ini memicu perhatian media dan masyarakat, terutama terkait profesionalisme di tubuh Polri.
Sebagai perwira menengah Polri, Kompol Anggraini Putri memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni.
Dilansir dari VIVA.co.id pada Kamis (18/9/2025), Kompol Anggraini Putri merupakan lulusan Akademi Kepolisian dengan gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.) dan melanjutkan pendidikan hingga meraih Magister Sains (M.Si.).
Meski informasi pribadi tentang kehidupan keluarganya jarang dibuka ke publik, diketahui bahwa ia pernah menikah dan kini berstatus bercerai.
Kariernya di Kepolisian dimulai sejak awal dan telah mengabdi di berbagai satuan dengan dedikasi tinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001, besaran gaji anggota Polri ditentukan menurut pangkat dan masa pengabdian. Semakin tinggi pangkat serta lama pengabdian, semakin besar pula gaji yang diterima.
Sebagai Komisaris Polisi, Kompol Anggraini Putri masuk dalam golongan IV Perwira Menengah. Gaji pokok untuk pangkat ini berkisar antara Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 per bulan. Untuk perbandingan, berikut rincian gaji anggota Polri berdasarkan pangkat:
Golongan I – Tamtama:
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000–Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.500–Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800–Rp2.915.400
Golongan II – Bintara:
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100–Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100–Rp3.850.500
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300–Rp4.355.400
Golongan III – Perwira Pertama:
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200–Rp4.779.300
- Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900–Rp5.163.100
Golongan IV – Perwira Menengah dan Tinggi:
- Komisaris Polisi: Rp3.240.200–Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500–Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000–Rp5.663.000
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800–Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000–Rp6.022.800