Tragedi Pantai Sigandu: Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka Pembunuhan 2 Bocah

Lokasi tragedi di Pantai Sigandu Batang
Sumber :
  • Polres Batang

Vivit Margiantiningsih ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua bocah di Pantai Sigandu. Hasil observasi kejiwaan menemukan tekanan psikosial, namun proses hukum tetap berjalan

Viva, Banyumas - Kasus tragis kematian dua bocah perempuan di Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang. Polisi resmi menetapkan Vivit Margiantiningsih alias Pipit (31), ibu kandung kedua korban, sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menjelaskan penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik menerima hasil observasi kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Gondo Amino Semarang.

Observasi selama 10 hari tersebut menemukan adanya gangguan psikologis signifikan yang memengaruhi perilaku tersangka. Dikutip dari akun Instagram Aslibatang, Imam mengatakan Hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan adanya tekanan psikosial yang kuat serta penilaian realitas yang terganggu.

Hal ini menjadi pemicu keinginan mengakhiri hidup yang melibatkan anak-anaknya. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, saat dua anak perempuan di bawah usia 10 tahun ditemukan tak bernyawa di tepi Pantai Sigandu.

Penemuan ini memicu penyelidikan intensif kepolisian, mengingat adanya dugaan tindak kekerasan yang melibatkan ibu kandung korban. Meski pemeriksaan medis mengonfirmasi adanya gangguan jiwa, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Status tersangka ditetapkan melalui gelar perkara yang menyimpulkan adanya unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak. Vivit dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.