1356 PPPK Paruh Waktu Temanggung Jalani Pemberkasan NIPPPK 2025, Ini Tahapannya!

PPPK Temanggung jalani pemberkasan NIPPPK
Sumber :
  • Pemkab Temanggung

Sebanyak 1.356 PPPK paruh waktu Temanggung ikuti pemberkasan NIPPPK 2025. BKPSDM ingatkan kelengkapan dokumen wajib dipenuhi agar status kepegawaian segera ditetapkan

Viva, Banyumas - Sebanyak 1.356 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Temanggung resmi memasuki tahapan pemberkasan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) 2025. Proses ini menjadi langkah penting untuk penetapan status kepegawaian, sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta yang lolos seleksi benar-benar memenuhi persyaratan administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Temanggung, Ripto Susilo, menjelaskan bahwa peserta terdiri dari 491 orang kategori R2, R3, R3T, dan R3B, serta 856 orang kategori R4. Ia menekankan, pemberkasan ini merupakan tahapan krusial yang wajib diselesaikan dengan cermat.

“Proses pemberkasan ini sangat penting, karena menjadi dasar penetapan NIPPPK. Kami berharap seluruh peserta dapat melengkapi persyaratan tepat waktu agar tidak ada kendala,” ujarnya, Senin (15/9/2025) dikutip dari Pemkab Temanggung.

Tahapan Pemberkasan PPPK

Usai mengikuti sosialisasi, para PPPK diwajibkan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui aplikasi SSCASN pada 10–15 September 2025. Selanjutnya, pemberkasan fisik dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025) di Graha Bhumi Phala dan Dindikpora Temanggung.

Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain: Daftar riwayat hidup melalui aplikasi SSCASN. Scan asli ijazah dan transkrip nilai. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas napza. Surat pernyataan lima poin. Surat pernyataan PPPK Paruh Waktu. Surat keterangan aktif bekerja.