Rizky Kabah Kembali Tuai Sorotan, Kali Ini Diduga Hina Rumah Radakng Dayak
- Instagram @ikykabah
Rizky Kabah menghadapi laporan hukum usai videonya yang diduga menghina Rumah Radakng Dayak viral. Polisi siap memanggilnya, masyarakat menuntut langkah tegas
Viva, Banyumas - Nama Rizky Kabah kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kreator konten asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu tengah tersandung masalah serius usai videonya yang dianggap menghina suku Dayak beredar luas.
Dalam unggahan di akun Tiktok nya @riezky.kabah yang kini telah dihapus, Rizky tampak merekam konten di depan Rumah Radakng—rumah adat terbesar suku Dayak—sambil melontarkan pernyataan yang dinilai menyesatkan.
Dalam video tersebut, Rizky mengaitkan Rumah Radakng dengan praktik ilmu hitam dan bahkan menyebutnya sebagai tempat tinggal “dukun sakti”. Ucapannya memicu kemarahan masyarakat adat Dayak yang menilai pernyataan itu bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merendahkan simbol identitas budaya mereka.
Rumah Radakng sendiri dikenal sebagai pusat persatuan dan wadah pelestarian tradisi Dayak, bukan lokasi yang terkait dengan praktik mistis seperti yang disampaikan Rizky. Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, menyampaikan bahwa pernyataan Rizky melukai harga diri masyarakat Dayak.
Ia bersama sejumlah organisasi pemuda dan ormas adat resmi melaporkan konten tersebut ke Polda Kalbar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, penyidik akan segera memanggil Rizky untuk dimintai keterangan setelah proses pengumpulan bukti selesai dilakukan. Burhanudin menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional mengingat sensitifnya isu budaya yang terlibat.
Kontroversi ini menambah panjang daftar masalah hukum yang pernah membelit Rizky Kabah. Sebelumnya, pada Februari 2025, ia menuai kritik setelah menyebut seluruh guru di Indonesia “jahat dan korupsi” melalui sebuah video TikTok.
Meski sempat meminta maaf, jejak digital tersebut masih membekas dan kini reputasinya kembali tercoreng akibat dugaan penghinaan terhadap suku Dayak.
Pengamat komunikasi digital menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kreator konten agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini, terutama terkait isu yang menyangkut identitas budaya dan kelompok masyarakat tertentu.
Kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas yang harus dijaga agar tidak melukai nilai-nilai kearifan lokal maupun merugikan pihak lain.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera, sekaligus menjadi momentum edukasi publik tentang pentingnya etika dalam memproduksi konten digital
Rizky Kabah menghadapi laporan hukum usai videonya yang diduga menghina Rumah Radakng Dayak viral. Polisi siap memanggilnya, masyarakat menuntut langkah tegas
Viva, Banyumas - Nama Rizky Kabah kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kreator konten asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu tengah tersandung masalah serius usai videonya yang dianggap menghina suku Dayak beredar luas.
Dalam unggahan di akun Tiktok nya @riezky.kabah yang kini telah dihapus, Rizky tampak merekam konten di depan Rumah Radakng—rumah adat terbesar suku Dayak—sambil melontarkan pernyataan yang dinilai menyesatkan.
Dalam video tersebut, Rizky mengaitkan Rumah Radakng dengan praktik ilmu hitam dan bahkan menyebutnya sebagai tempat tinggal “dukun sakti”. Ucapannya memicu kemarahan masyarakat adat Dayak yang menilai pernyataan itu bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merendahkan simbol identitas budaya mereka.
Rumah Radakng sendiri dikenal sebagai pusat persatuan dan wadah pelestarian tradisi Dayak, bukan lokasi yang terkait dengan praktik mistis seperti yang disampaikan Rizky. Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, menyampaikan bahwa pernyataan Rizky melukai harga diri masyarakat Dayak.
Ia bersama sejumlah organisasi pemuda dan ormas adat resmi melaporkan konten tersebut ke Polda Kalbar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, penyidik akan segera memanggil Rizky untuk dimintai keterangan setelah proses pengumpulan bukti selesai dilakukan. Burhanudin menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional mengingat sensitifnya isu budaya yang terlibat.
Kontroversi ini menambah panjang daftar masalah hukum yang pernah membelit Rizky Kabah. Sebelumnya, pada Februari 2025, ia menuai kritik setelah menyebut seluruh guru di Indonesia “jahat dan korupsi” melalui sebuah video TikTok.
Meski sempat meminta maaf, jejak digital tersebut masih membekas dan kini reputasinya kembali tercoreng akibat dugaan penghinaan terhadap suku Dayak.
Pengamat komunikasi digital menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kreator konten agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini, terutama terkait isu yang menyangkut identitas budaya dan kelompok masyarakat tertentu.
Kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas yang harus dijaga agar tidak melukai nilai-nilai kearifan lokal maupun merugikan pihak lain.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera, sekaligus menjadi momentum edukasi publik tentang pentingnya etika dalam memproduksi konten digital