Dalam Sepekan Polres Karanganyar Ungkap 2 Kasus Kematian Dari Perampokan Sadis hingga Bayi Dibunuh Ibu Kandung

Polres Karanganyar rilis dua kasus besar
Sumber :
  • Polres Karanganyar

STL yang baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki, diduga membungkam mulut bayinya hingga meninggal. Panik dan malu karena kehamilan di luar nikah, ia kemudian membuang jasad bayi tersebut ke sungai.

Kasus ini terbongkar ketika kondisi kesehatan STL menurun drastis dan ia diperiksa di RSUD Sukoharjo. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, STL tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Ia dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.

Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, namun tetap mempertimbangkan aspek perlindungan anak pada kasus kedua. Kedua perkara ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut tindak kejahatan dengan korban jiwa.