Dalam Sepekan Polres Karanganyar Ungkap 2 Kasus Kematian Dari Perampokan Sadis hingga Bayi Dibunuh Ibu Kandung

Polres Karanganyar rilis dua kasus besar
Sumber :
  • Polres Karanganyar

Polres Karanganyar rilis dua kasus: pensiunan PNS tewas dirampok dan bayi dibunuh ibu kandung remaja. Polisi amankan tersangka dan barang bukti penting

Viva, Banyumas - Polres Karanganyar menggelar press release pada Jumat (12/9/2025) siang di Aula Jananuraga. Acara yang dipimpin Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda itu menghadirkan jajaran Satreskrim dan Humas untuk memaparkan dua kasus tindak pidana besar yang terjadi di wilayah hukum setempat.

Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang pensiunan pegawai negeri sipil. Korban, Sri Hartini (60), ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dukuh Pabongan, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, pada Jumat (5/9/2025).

Polisi menetapkan Ahmad Gunawan alias Sukad alias Wawan (26), warga Karangpandan, sebagai tersangka utama. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri. Namun, aksinya berubah tragis ketika ia melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.

“Pelaku kami jerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono dikutip dari laman Instagram Polres Karanganyar.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain perhiasan emas, pakaian korban, serta sepeda motor milik tersangka. Polisi menegaskan bahwa penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus kedua yang dipaparkan adalah tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh remaja berinisial STL (17). Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (3/9/2025) di Kecamatan Jatiyoso.

STL yang baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki, diduga membungkam mulut bayinya hingga meninggal. Panik dan malu karena kehamilan di luar nikah, ia kemudian membuang jasad bayi tersebut ke sungai.

Kasus ini terbongkar ketika kondisi kesehatan STL menurun drastis dan ia diperiksa di RSUD Sukoharjo. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, STL tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Ia dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.

Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, namun tetap mempertimbangkan aspek perlindungan anak pada kasus kedua. Kedua perkara ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut tindak kejahatan dengan korban jiwa

Polres Karanganyar rilis dua kasus: pensiunan PNS tewas dirampok dan bayi dibunuh ibu kandung remaja. Polisi amankan tersangka dan barang bukti penting

Viva, Banyumas - Polres Karanganyar menggelar press release pada Jumat (12/9/2025) siang di Aula Jananuraga. Acara yang dipimpin Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda itu menghadirkan jajaran Satreskrim dan Humas untuk memaparkan dua kasus tindak pidana besar yang terjadi di wilayah hukum setempat.

Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang pensiunan pegawai negeri sipil. Korban, Sri Hartini (60), ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dukuh Pabongan, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, pada Jumat (5/9/2025).

Polisi menetapkan Ahmad Gunawan alias Sukad alias Wawan (26), warga Karangpandan, sebagai tersangka utama. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri. Namun, aksinya berubah tragis ketika ia melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.

“Pelaku kami jerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono dikutip dari laman Instagram Polres Karanganyar.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain perhiasan emas, pakaian korban, serta sepeda motor milik tersangka. Polisi menegaskan bahwa penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus kedua yang dipaparkan adalah tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh remaja berinisial STL (17). Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (3/9/2025) di Kecamatan Jatiyoso.

STL yang baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki, diduga membungkam mulut bayinya hingga meninggal. Panik dan malu karena kehamilan di luar nikah, ia kemudian membuang jasad bayi tersebut ke sungai.

Kasus ini terbongkar ketika kondisi kesehatan STL menurun drastis dan ia diperiksa di RSUD Sukoharjo. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, STL tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Ia dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.

Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, namun tetap mempertimbangkan aspek perlindungan anak pada kasus kedua. Kedua perkara ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut tindak kejahatan dengan korban jiwa