UMK 2026 Demak: Audiensi Pemerintah, Serikat Pekerja, dan Apindo Sepakati Pembahasan Lanjutan di Dewan Pengupahan

Pemkab Demak sepakat lanjutkan pembahasan UMK 2026
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Pemkab Demak

Pemkab Demak, bersama serikat pekerja dan Apindo, sepakat melanjutkan pembahasan UMK 2026 di Dewan Pengupahan. Fokus utama adalah tenaga kerja lokal dan kesejahteraan masyarakat.

VIVA, Banyumas – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat melanjutkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 di forum Dewan Pengupahan.

Langkah ini diambil sebagai upaya menyelaraskan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan audiensi hari ini tentunya menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Bupati Demak Eisti'anah saat audiensi antara SPSI, Apindo, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Industri Demak, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Demak dilansir dari ANTARA pada Selasa (9/9/2025).

Bupati Eisti'anah menambahkan, ada kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut di Dewan Pengupahan, yang melibatkan Kepala Dinakerind, perwakilan Apindo, serikat pekerja, serta akademisi atau dewan pakar.

Pemerintah daerah akan tetap mengikuti regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dalam penetapan upah, namun investor diimbau tetap mengutamakan tenaga kerja lokal.

"Kami memiliki data pekerja asing sekitar 398 orang, sedangkan tenaga kerja lokal mencapai 10.208 orang. Jika nanti ditemukan jumlah asing lebih banyak, akan kami evaluasi. Tujuan kami jelas, mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Demak," ujarnya.

Demak kini menjadi salah satu daerah dengan investasi tertinggi di Jawa Tengah, salah satunya melalui proyek besar di kawasan Jateng Land yang diproyeksikan memberi dampak luas bagi perekonomian.

Meski menyambut investor, pemerintah daerah tetap menekankan agar masyarakat lokal menjadi prioritas utama dalam perekrutan tenaga kerja.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Demak, Poyo Widodo, menekankan pentingnya audiensi sebagai strategi perjuangan pekerja.

"Konsep kami melalui lobi dan aksi. Sebelum aksi, pasti ada audiensi. Hari ini (9/9) kami menyampaikan tiga poin utama, yaitu terkait UMSK, UMK, dan soal pekerja asing di Jateng Land," ujarnya.

Menurut Poyo, UMSK sebenarnya sudah disepakati dalam rapat pleno berita acara dan seharusnya segera direalisasikan.

Ia berharap pembahasan dapat rampung pada November 2025 agar tidak menjadi beban di tengah pembahasan UMK.

"Kalau UMSK tidak segera diputuskan, maka akan menumpuk menjadi pekerjaan rumah berat. Bila tidak ada hasil konkrit dari pembahasan di Dewan Pengupahan, aksi turun ke jalan bisa menjadi pilihan. Tapi kalau diakomodasi, tentu kita hormati prosesnya. Tadi bupati sudah menginstruksikan agar segera dibahas, itu langkah positif," tambahnya.

Langkah Pemkab Demak ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas, sambil membuka peluang investasi yang berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Proses pembahasan UMK 2026 diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.