32 Barang Jarahan di Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan Warga, Ada Sertifikat Tanah
- instagram @ahmadsahroni88
“Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang,” kata Winarso.
Seperti diketahui, insiden penjarahan rumah Ahmad Sahroni terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Massa tidak hanya merusak mobil listrik Lexus yang terparkir di garasi, tetapi juga menjarah sejumlah barang berharga, termasuk tas mewah, jam tangan, dan boneka koleksi Labubu.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional sekaligus menyingkap dinamika sosial di tengah masyarakat.
Namun, dengan adanya pengembalian barang secara sukarela, ketegangan mereda. Keputusan keluarga untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum juga dinilai sebagai langkah tepat guna menjaga harmoni antara warga dan aparat.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan akan tetap mengedepankan keamanan agar insiden serupa tidak terulang.
Dengan kembalinya 32 barang tersebut, kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni menunjukkan bahwa komunikasi efektif antara aparat, warga, dan keluarga mampu menghasilkan solusi damai tanpa memperpanjang konflik.