32 Barang Jarahan di Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan Warga, Ada Sertifikat Tanah

Barang jarahan rumah Ahmad Sahroni kembali ke polisi
Sumber :
  • instagram @ahmadsahroni88

Sebanyak 32 barang jarahan dari rumah Ahmad Sahroni dikembalikan warga ke polisi, termasuk sertifikat tanah. Keluarga tak menempuh jalur hukum, polisi apresiasi warga

Viva, Banyumas - Kasus penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini memasuki babak baru. Puluhan barang berharga yang sebelumnya dijarah warga akhirnya dikembalikan secara sukarela melalui Polres Metro Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa total ada 32 item barang yang telah diserahkan warga. Barang-barang tersebut tidak hanya berupa aksesori mewah, tetapi juga mencakup satu bundel sertifikat tanah yang dinilai sangat vital.

“Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan,” ujar Onkoseno, Sabtu (30/8/2025) dikutip dari tvonenews.

Menurutnya, pengembalian ini berjalan lancar berkat komunikasi yang baik antara pihak kepolisian, keluarga, serta masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah sukarela warga menunjukkan itikad positif sekaligus bentuk tanggung jawab.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik,” lanjut Onkoseno. Selain itu, Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso, yang mewakili keluarga Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan atas kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan kembali barang-barang jarahan.

“Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang,” kata Winarso.

Seperti diketahui, insiden penjarahan rumah Ahmad Sahroni terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Massa tidak hanya merusak mobil listrik Lexus yang terparkir di garasi, tetapi juga menjarah sejumlah barang berharga, termasuk tas mewah, jam tangan, dan boneka koleksi Labubu.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional sekaligus menyingkap dinamika sosial di tengah masyarakat.

Namun, dengan adanya pengembalian barang secara sukarela, ketegangan mereda. Keputusan keluarga untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum juga dinilai sebagai langkah tepat guna menjaga harmoni antara warga dan aparat.

Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan akan tetap mengedepankan keamanan agar insiden serupa tidak terulang.

Dengan kembalinya 32 barang tersebut, kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni menunjukkan bahwa komunikasi efektif antara aparat, warga, dan keluarga mampu menghasilkan solusi damai tanpa memperpanjang konflik

Sebanyak 32 barang jarahan dari rumah Ahmad Sahroni dikembalikan warga ke polisi, termasuk sertifikat tanah. Keluarga tak menempuh jalur hukum, polisi apresiasi warga

Viva, Banyumas - Kasus penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini memasuki babak baru. Puluhan barang berharga yang sebelumnya dijarah warga akhirnya dikembalikan secara sukarela melalui Polres Metro Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa total ada 32 item barang yang telah diserahkan warga. Barang-barang tersebut tidak hanya berupa aksesori mewah, tetapi juga mencakup satu bundel sertifikat tanah yang dinilai sangat vital.

“Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan,” ujar Onkoseno, Sabtu (30/8/2025) dikutip dari tvonenews.

Menurutnya, pengembalian ini berjalan lancar berkat komunikasi yang baik antara pihak kepolisian, keluarga, serta masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah sukarela warga menunjukkan itikad positif sekaligus bentuk tanggung jawab.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik,” lanjut Onkoseno. Selain itu, Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso, yang mewakili keluarga Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan atas kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan kembali barang-barang jarahan.

“Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang,” kata Winarso.

Seperti diketahui, insiden penjarahan rumah Ahmad Sahroni terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Massa tidak hanya merusak mobil listrik Lexus yang terparkir di garasi, tetapi juga menjarah sejumlah barang berharga, termasuk tas mewah, jam tangan, dan boneka koleksi Labubu.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional sekaligus menyingkap dinamika sosial di tengah masyarakat.

Namun, dengan adanya pengembalian barang secara sukarela, ketegangan mereda. Keputusan keluarga untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum juga dinilai sebagai langkah tepat guna menjaga harmoni antara warga dan aparat.

Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan akan tetap mengedepankan keamanan agar insiden serupa tidak terulang.

Dengan kembalinya 32 barang tersebut, kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni menunjukkan bahwa komunikasi efektif antara aparat, warga, dan keluarga mampu menghasilkan solusi damai tanpa memperpanjang konflik