3222 Orang Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae
- Tiktok @rahasiaduniatdktahu
Petisi online dengan 3.222 tanda tangan menolak PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae terus menguat. Publik menilai pemecatan terlalu berat dibanding pengabdiannya selama ini
Viva, Banyumas - Gelombang dukungan publik terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae semakin menguat. Hingga Kamis (4/9/2025) siang, tercatat sebanyak 3.222 orang telah menandatangani petisi online yang menolak keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira Korps Brimob tersebut.
Petisi yang diunggah melalui platform Change.org oleh Mercy Jasinta itu ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Pimpinan DPR RI, serta masyarakat luas yang peduli pada keadilan.
Mercy menyebut, petisi ini lahir dari keresahan publik, khususnya masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, tempat asal Cosmas.
“Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae,” tulis Mercy dalam petisi tersebut.
Ia menegaskan bahwa dukungan ini bukan sekadar karena faktor kedaerahan, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi panjang Cosmas dalam dunia kepolisian. Cosmas Kaju Gae dikenal sebagai sosok putra daerah yang mengabdi sepenuh hati.
Selama bertugas, ia kerap ditempatkan di garis depan penanganan keamanan nasional, termasuk saat demonstrasi besar di Jakarta.
Mercy menuturkan bahwa dalam berbagai momen krusial, Cosmas selalu tampil berani untuk melindungi rakyat maupun pejabat negara. Cosmas resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polri pada Rabu (3/9/2025) malam setelah menjalani sidang etik di KKEP.
Dalam sidang, ia sempat menegaskan bahwa insiden yang menyeret namanya bukanlah hasil niat buruk. Namun, keputusan KKEP tetap menyatakan Cosmas bersalah dan menjatuhkan sanksi PTDH. Putusan ini memicu polemik dan melahirkan gelombang penolakan melalui petisi online.
Banyak pihak menilai bahwa hukuman pemecatan tidak hormat terlalu berat jika dibandingkan dengan pengabdian Cosmas selama puluhan tahun.
Menurut Mercy, masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi dan proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier serta nama baik seorang putra daerah.
Petisi yang sudah ditandatangani ribuan orang ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi Kapolri dan jajaran terkait untuk meninjau ulang keputusan.
Publik menuntut adanya keadilan serta keseimbangan antara kesalahan dan jasa yang telah diberikan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae
Petisi online dengan 3.222 tanda tangan menolak PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae terus menguat. Publik menilai pemecatan terlalu berat dibanding pengabdiannya selama ini
Viva, Banyumas - Gelombang dukungan publik terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae semakin menguat. Hingga Kamis (4/9/2025) siang, tercatat sebanyak 3.222 orang telah menandatangani petisi online yang menolak keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira Korps Brimob tersebut.
Petisi yang diunggah melalui platform Change.org oleh Mercy Jasinta itu ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Pimpinan DPR RI, serta masyarakat luas yang peduli pada keadilan.
Mercy menyebut, petisi ini lahir dari keresahan publik, khususnya masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, tempat asal Cosmas.
“Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae,” tulis Mercy dalam petisi tersebut.
Ia menegaskan bahwa dukungan ini bukan sekadar karena faktor kedaerahan, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi panjang Cosmas dalam dunia kepolisian. Cosmas Kaju Gae dikenal sebagai sosok putra daerah yang mengabdi sepenuh hati.
Selama bertugas, ia kerap ditempatkan di garis depan penanganan keamanan nasional, termasuk saat demonstrasi besar di Jakarta.
Mercy menuturkan bahwa dalam berbagai momen krusial, Cosmas selalu tampil berani untuk melindungi rakyat maupun pejabat negara. Cosmas resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polri pada Rabu (3/9/2025) malam setelah menjalani sidang etik di KKEP.
Dalam sidang, ia sempat menegaskan bahwa insiden yang menyeret namanya bukanlah hasil niat buruk. Namun, keputusan KKEP tetap menyatakan Cosmas bersalah dan menjatuhkan sanksi PTDH. Putusan ini memicu polemik dan melahirkan gelombang penolakan melalui petisi online.
Banyak pihak menilai bahwa hukuman pemecatan tidak hormat terlalu berat jika dibandingkan dengan pengabdian Cosmas selama puluhan tahun.
Menurut Mercy, masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi dan proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier serta nama baik seorang putra daerah.
Petisi yang sudah ditandatangani ribuan orang ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi Kapolri dan jajaran terkait untuk meninjau ulang keputusan.
Publik menuntut adanya keadilan serta keseimbangan antara kesalahan dan jasa yang telah diberikan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae