Gedung Negara Grahadi Ikut Rusak Saat Demo, AAUI Siap Tangani Klaim Asuransi
- pexel @Tahir Xəlfə
AAUI siap menangani klaim asuransi huru-hara usai kerusuhan demo, termasuk kerusakan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Proses klaim dipastikan cepat dan sesuai polis
Viva, Banyumas - Aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah Indonesia dalam beberapa hari terakhir menimbulkan kerugian signifikan pada fasilitas publik maupun aset pribadi. Salah satu bangunan yang ikut terdampak adalah Gedung Negara Grahadi Surabaya, ikon sejarah yang menjadi pusat pemerintahan Jawa Timur.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah laporan awal terkait kerusakan akibat aksi demonstrasi.
Laporan itu berasal dari anggota AAUI maupun cabang di daerah, mencakup kerusakan kantor DPR/MPR RI, kantor DPRD di Makassar dan Jambi, kantor kepolisian di Jabodetabek, hingga fasilitas umum dan kendaraan dinas.
“Termasuk di sini adalah kerusakan yang terjadi di kota Surabaya, di antaranya Gedung Negara Grahadi,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025) dikutip dari Viva.
AAUI mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan dan bangunan yang terdampak kerusuhan, untuk segera melaporkan kerugian agar dapat mengajukan klaim asuransi huru-hara (RSMD 4.1A/4.1B).
Jenis asuransi ini merupakan perluasan polis harta benda dan kendaraan bermotor yang melindungi dari risiko kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, hingga huru-hara. Budi menekankan pentingnya bukti-bukti pendukung dalam pengajuan klaim.
Namun, AAUI juga memahami kesulitan masyarakat, terutama mereka yang kendaraannya terbakar atau rusak parah. Perusahaan penerbit polis, menurutnya, tetap dapat mengidentifikasi kendaraan melalui nomor rangka maupun nomor polisi.
“Kami memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mempersulit proses klaim yang sah. Asosiasi berkomitmen mendorong perusahaan asuransi segera menyelesaikan klaim sepanjang dijamin dalam polis,” tegas Budi.
AAUI juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kerusakan fasilitas publik, termasuk Gedung Negara Grahadi yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi warga Jawa Timur. Asosiasi menilai kerugian akibat demo tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik, tetapi juga menimbulkan beban psikologis dan ekonomi bagi masyarakat.
Untuk itu, AAUI memastikan akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik pusat maupun daerah.
Langkah ini bertujuan memperkuat sinergi penanganan klaim serta menjaga stabilitas industri asuransi umum. Budi berharap ke depan tidak ada lagi aksi anarkis yang menimbulkan kerugian besar.
Ia menegaskan bahwa keberadaan asuransi huru-hara menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat
AAUI siap menangani klaim asuransi huru-hara usai kerusuhan demo, termasuk kerusakan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Proses klaim dipastikan cepat dan sesuai polis
Viva, Banyumas - Aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah Indonesia dalam beberapa hari terakhir menimbulkan kerugian signifikan pada fasilitas publik maupun aset pribadi. Salah satu bangunan yang ikut terdampak adalah Gedung Negara Grahadi Surabaya, ikon sejarah yang menjadi pusat pemerintahan Jawa Timur.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah laporan awal terkait kerusakan akibat aksi demonstrasi.
Laporan itu berasal dari anggota AAUI maupun cabang di daerah, mencakup kerusakan kantor DPR/MPR RI, kantor DPRD di Makassar dan Jambi, kantor kepolisian di Jabodetabek, hingga fasilitas umum dan kendaraan dinas.
“Termasuk di sini adalah kerusakan yang terjadi di kota Surabaya, di antaranya Gedung Negara Grahadi,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025) dikutip dari Viva.
AAUI mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan dan bangunan yang terdampak kerusuhan, untuk segera melaporkan kerugian agar dapat mengajukan klaim asuransi huru-hara (RSMD 4.1A/4.1B).
Jenis asuransi ini merupakan perluasan polis harta benda dan kendaraan bermotor yang melindungi dari risiko kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, hingga huru-hara. Budi menekankan pentingnya bukti-bukti pendukung dalam pengajuan klaim.
Namun, AAUI juga memahami kesulitan masyarakat, terutama mereka yang kendaraannya terbakar atau rusak parah. Perusahaan penerbit polis, menurutnya, tetap dapat mengidentifikasi kendaraan melalui nomor rangka maupun nomor polisi.
“Kami memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mempersulit proses klaim yang sah. Asosiasi berkomitmen mendorong perusahaan asuransi segera menyelesaikan klaim sepanjang dijamin dalam polis,” tegas Budi.
AAUI juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kerusakan fasilitas publik, termasuk Gedung Negara Grahadi yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi warga Jawa Timur. Asosiasi menilai kerugian akibat demo tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik, tetapi juga menimbulkan beban psikologis dan ekonomi bagi masyarakat.
Untuk itu, AAUI memastikan akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik pusat maupun daerah.
Langkah ini bertujuan memperkuat sinergi penanganan klaim serta menjaga stabilitas industri asuransi umum. Budi berharap ke depan tidak ada lagi aksi anarkis yang menimbulkan kerugian besar.
Ia menegaskan bahwa keberadaan asuransi huru-hara menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat