Terungkap! Kurir Sabu Berhasil Diamankan di Purbalingga, Barang Bukti Sita 20,387 Gram

Kurir Sabu Berhasil Diamankan di Purbalingga
Sumber :
  • Tangkapan layar/Intagram @kabar.purbalingga

BanyumasSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Seorang pria berinisial JWA (49), warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

Berhasil diamankan oleh polisi dengan barang buktinya di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 16.45 WIB.

Barang bukti oleh tersangka, petugas telah menyita 20,387 gram sabu.

 "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Klapasawit. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu dan mengaku mengambil barang tersebut di lokasi," ungkap Kasat Resnarkoba pada Rabu (27/8/2025).

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka tidak hanya mengonsumsi sabu.

Selain itu ternyata berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp 35 ribu untuk setiap titik pengiriman.

Rencananya sabu tersebut akan dibagi menjadi paket kecil.

Hingga selanjutnya akan diedarkan di wilayah Purbalingga

BanyumasSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Seorang pria berinisial JWA (49), warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

Berhasil diamankan oleh polisi dengan barang buktinya di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 16.45 WIB.

Barang bukti oleh tersangka, petugas telah menyita 20,387 gram sabu.

 "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Klapasawit. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu dan mengaku mengambil barang tersebut di lokasi," ungkap Kasat Resnarkoba pada Rabu (27/8/2025).

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka tidak hanya mengonsumsi sabu.

Selain itu ternyata berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp 35 ribu untuk setiap titik pengiriman.

Rencananya sabu tersebut akan dibagi menjadi paket kecil.

Hingga selanjutnya akan diedarkan di wilayah Purbalingga