Bongkar! KPK Ungkap 3 Terduga Pelaku Korupsi Kuota Haji 2024, 8.400 Calhaj Gagal Berangkat
- Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo
Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan korupsi kuota haji 2024.
Hal tersebut menyebabkan 8.400 calhaj atau calon haji gagal berangkat meski sudah menunggu selama lebih dari 14 tahun.
"Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (25/8/2025).
la menekankan, situasi ini merupakan ironi yang tidak boleh terjadi lagi.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Adapun berada di bawah kewenangan Kementerian Agama pada masa Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, seharusnya 92 persen atau 18.400 kursi dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen atau 1.600 kursi untuk haji khusus, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.