Bongkar! KPK Ungkap 3 Terduga Pelaku Korupsi Kuota Haji 2024, 8.400 Calhaj Gagal Berangkat

KPK Ungkap 3 Terduga Pelaku Korupsi Kuota Haji 2024
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo

Namun, aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

 "Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ujar Asep Guntur Rahayu.

Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen sehingga menyalahi aturan yang ada.

Akibat penyimpangan tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.