Dari 7500 Jadi 4500 Kasus, Cilacap Catat Penurunan Perceraian Drastis, Faktor Ekonomi dan Dukungan Dinas Jadi Kunci
- instagram @pa_cilacap
Kasus perceraian di Cilacap turun drastis dari 7.500 menjadi 4.500. Pengadilan Agama dan dinas terkait bekerja sama untuk mendukung stabilitas keluarga
Viva, Banyumas - Kasus perceraian di Kabupaten Cilacap menunjukkan tren penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru dari Pengadilan Agama Cilacap mencatat jumlah perkara perceraian turun dari 7.500 kasus pada 2021 menjadi 4.500 kasus hingga pertengahan 2025. Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap, Azimar Rusydi, menyatakan bahwa angka ini menunjukkan perbaikan dalam stabilitas rumah tangga di wilayah tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @cilacap_info.id, Menurut Azimar, penurunan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kolaborasi ini meliputi sosialisasi, konsultasi keluarga, serta program pembinaan rumah tangga agar konflik dapat diminimalisir sebelum berujung perceraian. Selain itu, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama perceraian.
Data Pengadilan Agama menunjukkan bahwa 80 persen kasus perceraian diajukan oleh pihak perempuan, dengan mayoritas menyebut kondisi ekonomi sebagai penyebab utama ketidakharmonisan rumah tangga.
Hal ini menegaskan pentingnya dukungan sosial dan ekonomi untuk keluarga, terutama bagi perempuan sebagai pihak yang rentan dalam konflik rumah tangga. Azimar menambahkan bahwa penurunan angka perceraian dari 6.800 kasus pada tahun lalu menjadi 4.500 kasus tahun ini menunjukkan efektivitas program pencegahan konflik dan pembinaan keluarga.
Ia optimis, dengan langkah-langkah yang terus diperkuat, angka perceraian tahun ini bisa turun lebih signifikan lagi.