Dulu Driver Ojol, Kini Tersangka KPK: Perjalanan Kelam Mantan Wamenaker Noel

Noel saat masih menjabat sebagai Wamenaker
Sumber :
  • instagram @immanuelebenezer

Viva, Banyumas - Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel kembali menjadi sorotan publik. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Kasus yang menjeratnya terkait dugaan suap dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kabar ini sontak mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, Noel dikenal sebagai sosok yang lantang berbicara soal pemberantasan korupsi. Ia bahkan pernah menyuarakan bahwa para koruptor layak dihukum mati. Namun ironi terjadi, justru dirinya kini mendekam sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

Perjalanan hidup Noel cukup panjang dan penuh warna. Sebelum masuk ke dunia politik, ia pernah bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol). Dari profesi itulah ia banyak dikenal sebagai sosok sederhana yang dekat dengan masyarakat kecil.

Perjuangannya berlanjut ketika ia aktif dalam organisasi relawan Jokowi Mania (JoMan) untuk memenangkan Pilpres 2019. Dari Ketua JoMan, Noel kemudian dipercaya menduduki posisi strategis sebagai komisaris di anak usaha BUMN.

Karier politiknya semakin menanjak ketika Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024. Perjalanan dari driver ojol hingga pejabat negara sempat dipuji sebagai bukti kerja keras yang patut diteladani.

Namun, kepercayaan publik itu kini runtuh. Statusnya sebagai tersangka korupsi membuat banyak pihak kecewa. Pegiat antikorupsi Saor Siagian, yang mengaku dekat dengan Noel, menilai kasus ini sebagai pengkhianatan terhadap prinsip yang dulu ia junjung.

Menurutnya, ketika seseorang sudah berani menyatakan sikap keras terhadap korupsi, seharusnya komitmen itu dijaga, bukan justru dikhianati. Presiden Prabowo sendiri sudah menegaskan bahwa tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan korupsi.