Koalisi Sipil Laporkan 2 Menteri dan 33 Wamen ke KPK Terkait Rangkap Jabatan BUMN
- instagram @prabowo
Viva, Banyumas -Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), dan PANDEKHA FH UGM resmi melaporkan dua menteri serta 33 wakil menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan yang disampaikan pada Rabu, 20 Agustus 2025, tersebut menyoroti praktik rangkap jabatan para pejabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koalisi menilai rangkap jabatan tersebut tidak hanya menyalahi etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan tindak pidana korupsi. Perwakilan TI Indonesia, Bagus Pradana, menegaskan bahwa rangkap jabatan memperbesar peluang konflik kepentingan, apalagi di tengah maraknya kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Ia menekankan bahwa praktik ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Kementerian Negara, UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri BUMN yang melarang pejabat rangkap jabatan demi menjaga independensi dan integritas pelayanan publik.
Koalisi juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dengan melarang dan memberhentikan pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Menurut mereka, praktik ini tidak hanya melemahkan fungsi pengawasan, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengaji laporan secara menyeluruh. Budi menegaskan bahwa KPK memiliki mandat untuk melakukan langkah pencegahan terhadap praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan korupsi, termasuk konflik kepentingan di jabatan publik.
Dilansir dari laman Instagram @inijawatimur, Budi mengatakan Laporan tersebut akan di telaah terlebih dahulu untuk memastikan sejauh mana potensi pelanggaran yang terjadi. Ia menambahkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berkomitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kasus rangkap jabatan di lingkaran kabinet ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat tinggi negara. Banyak pihak menilai bahwa jabatan ganda sebagai pejabat publik dan komisaris BUMN menimbulkan benturan kepentingan, terutama saat kebijakan pemerintah bersinggungan langsung dengan kepentingan korporasi.