DPUPR Batang Tegas: Provider Harus Bayar Retribusi Rp280 Ribu per Meter

DPUPR Batang tertibkan jaringan utilitas tanpa izin
Sumber :
  • Pemkab Batang

Dengan penataan yang lebih rapi, diharapkan wajah kota Batang semakin tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat. DPUPR Batang juga mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini. Sementara itu, para provider diminta segera berkoordinasi agar tidak terkena sanksi.

“Aturan ini berlaku untuk semua penyedia utilitas, baik BUMN maupun swasta, tanpa terkecuali,” tambah Endro. Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Batang menegaskan keseriusannya dalam menertibkan pemanfaatan ruang jalan, meningkatkan PAD, serta menjaga keteraturan dan keselamatan lingkungan jalan bagi seluruh masyarakat.