DPUPR Batang Tegas: Provider Harus Bayar Retribusi Rp280 Ribu per Meter

DPUPR Batang tertibkan jaringan utilitas tanpa izin
Sumber :
  • Pemkab Batang

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Batang menegaskan komitmennya dalam menata jaringan utilitas yang berada di ruang milik jalan daerah. Penegasan ini dilakukan setelah maraknya provider telekomunikasi dan utilitas lain yang memasang jaringan tanpa izin resmi.

Dalam kebijakan terbaru, setiap penyedia utilitas yang memanfaatkan ruang milik jalan diwajibkan mengurus izin sekaligus membayar retribusi sebesar Rp280 ribu per meter persegi. Aturan ini merujuk pada dua regulasi penting, yakni Perda Jalan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 dan Perda Retribusi Nomor 8 Tahun 2023. Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Batang, Endro Suryono, menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menertibkan pemanfaatan ruang jalan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bahwa kebijakan ini menjadi dasar penataan sekaligus upaya peningkatan PAD. Provider yang tidak taat aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemutusan jaringan,” tegasnya dikutip dari Pemkab Batang.

Kabupaten Batang memiliki panjang ruas jalan sekitar 450 km, dengan 50 km di antaranya sudah terpasang jaringan utilitas. Selama ini, banyak kabel utilitas yang dipasang tanpa aturan jelas sehingga menimbulkan masalah estetika kota, bahkan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

DPUPR Batang memberikan waktu satu bulan, yakni mulai 20 Agustus hingga 20 September 2025, bagi provider untuk segera mengurus izin. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka Pemkab Batang akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan jaringan yang melanggar aturan.

Hingga kini, baru dua provider yang tercatat mengurus izin resmi, yaitu Iforte dan FiberStars. Sementara sebagian besar provider lain, termasuk perusahaan besar penyedia layanan telekomunikasi, masih belum menindaklanjuti kewajiban ini.

Langkah penertiban utilitas ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga menyangkut penataan tata ruang dan keindahan kota. Kabel-kabel yang semrawut di trotoar sering kali merusak estetika dan berpotensi menimbulkan masalah teknis.