Mudah dan Efisien, IKD Kini Gantikan KTP Konvensional di Kabupaten Pemalang

Warga Pemalang mulai aktif gunakan Identitas Digital
Sumber :
  • Pemkab Pemalang

Viva, Banyumas - Perkembangan teknologi digital mendorong berbagai layanan publik bertransformasi agar lebih cepat, praktis, dan ramah masyarakat. Salah satu inovasi terbaru adalah penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang kini mulai menggantikan fungsi KTP konvensional.

Di Kabupaten Pemalang, program ini sudah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan mendapat respon positif dari masyarakat. IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik yang tersimpan dalam aplikasi di smartphone. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik, cukup menggunakan aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui Play Store.

Untuk mengaktifkan layanan tersebut, warga perlu memenuhi beberapa syarat, di antaranya memiliki smartphone, alamat email aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar resmi, serta akses internet yang stabil.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Pemalang, Robet Hastono, menjelaskan bahwa penerapan IKD merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur standar, spesifikasi perangkat keras maupun perangkat lunak, serta tata cara penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Aturan ini menjadi dasar hukum sekaligus pedoman pelaksanaan agar transformasi dokumen analog ke digital berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat Pemalang sudah dapat melakukan aktivasi IKD di berbagai lokasi layanan, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor Disdukcapil, maupun kantor kecamatan. Kehadiran layanan ini tidak hanya membuat proses administrasi lebih sederhana, tetapi juga memangkas waktu dan biaya karena seluruh dokumen kependudukan bisa diakses langsung melalui smartphone.

Menurut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pemalang, Rosi Alfon Nugroho, kehadiran IKD akan semakin memudahkan masyarakat di era digital.