Rekening Nikita Mirzani Dibongkar, Eks Kepala PPATK: Demi Hukum Rahasia Bank Bisa Diterobos

Eks Kepala PPATK tegaskan rahasia bank bisa ditembus hukum
Sumber :
  • instagram @nikitamirzanimawardi_172

Viva, Banyumas - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa selebriti Nikita Mirzani kembali menyedot perhatian publik. Salah satu sorotan muncul ketika data rekening pribadi Nikita diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah tersebut menuai protes dari Nikita yang menilai bank telah membuka kerahasiaan data pribadinya tanpa izin. Namun, menurut pakar, tindakan itu justru sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan bahwa terdapat dasar hukum yang jelas terkait pembukaan informasi rekening nasabah dalam perkara pencucian uang.

Ia menegaskan bahwa bank memang berkewajiban memberikan informasi kepada aparat penegak hukum ketika diminta secara resmi. Yunus merujuk pada Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa aparat penegak hukum berwenang meminta informasi rekening nasabah untuk keperluan penyidikan tindak pidana. Dengan demikian, bank tidak bisa menolak permintaan tersebut.

Lebih jauh, Yunus menambahkan bahwa bank juga memperoleh kekebalan hukum dalam situasi seperti ini. Artinya, pihak bank tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana ketika membuka data nasabah atas permintaan resmi dari aparat.

“Filosofinya jelas, kepentingan umum melalui penegakan hukum harus didahulukan di atas kepentingan individu,” ujarnya dikutip dari laman tvonenews.

Penegasan itu hadir di tengah polemik yang sempat mencuat, di mana Nikita Mirzani merasa kecewa terhadap PT Bank Central Asia (BCA) yang dinilai membuka informasi rekening tanpa persetujuan dirinya.

Bagi Yunus, hal tersebut wajar, sebab dalam perkara TPPU, rahasia bank memang tidak bersifat mutlak. Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memang berhak mengakses rekening terdakwa kasus tindak pidana.

Menurutnya, membuka rekening adalah bentuk upaya paksa, namun izinnya cukup dari lembaga hukum terkait, bukan dari tersangka atau terdakwa. Ia menekankan bahwa kepentingan peradilan berada di atas kepentingan kerahasiaan individu.

Oleh karena itu, jika dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian, data rekening dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan. Dengan demikian, kasus yang menimpa Nikita Mirzani sekaligus memperlihatkan bahwa rahasia bank bukanlah perlindungan absolut.

Dalam perkara pidana, terutama terkait dugaan pencucian uang, aparat memiliki kewenangan untuk menerobosnya demi kepentingan hukum dan keadilan

Viva, Banyumas - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa selebriti Nikita Mirzani kembali menyedot perhatian publik. Salah satu sorotan muncul ketika data rekening pribadi Nikita diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah tersebut menuai protes dari Nikita yang menilai bank telah membuka kerahasiaan data pribadinya tanpa izin. Namun, menurut pakar, tindakan itu justru sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan bahwa terdapat dasar hukum yang jelas terkait pembukaan informasi rekening nasabah dalam perkara pencucian uang.

Ia menegaskan bahwa bank memang berkewajiban memberikan informasi kepada aparat penegak hukum ketika diminta secara resmi. Yunus merujuk pada Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa aparat penegak hukum berwenang meminta informasi rekening nasabah untuk keperluan penyidikan tindak pidana. Dengan demikian, bank tidak bisa menolak permintaan tersebut.

Lebih jauh, Yunus menambahkan bahwa bank juga memperoleh kekebalan hukum dalam situasi seperti ini. Artinya, pihak bank tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana ketika membuka data nasabah atas permintaan resmi dari aparat.

“Filosofinya jelas, kepentingan umum melalui penegakan hukum harus didahulukan di atas kepentingan individu,” ujarnya dikutip dari laman tvonenews.

Penegasan itu hadir di tengah polemik yang sempat mencuat, di mana Nikita Mirzani merasa kecewa terhadap PT Bank Central Asia (BCA) yang dinilai membuka informasi rekening tanpa persetujuan dirinya.

Bagi Yunus, hal tersebut wajar, sebab dalam perkara TPPU, rahasia bank memang tidak bersifat mutlak. Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memang berhak mengakses rekening terdakwa kasus tindak pidana.

Menurutnya, membuka rekening adalah bentuk upaya paksa, namun izinnya cukup dari lembaga hukum terkait, bukan dari tersangka atau terdakwa. Ia menekankan bahwa kepentingan peradilan berada di atas kepentingan kerahasiaan individu.

Oleh karena itu, jika dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian, data rekening dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan. Dengan demikian, kasus yang menimpa Nikita Mirzani sekaligus memperlihatkan bahwa rahasia bank bukanlah perlindungan absolut.

Dalam perkara pidana, terutama terkait dugaan pencucian uang, aparat memiliki kewenangan untuk menerobosnya demi kepentingan hukum dan keadilan