Penampakan 516 Kg Sabu Senilai Rp516 Miliar Digagalkan, 7 Bandar Terancam Hukuman Mati
Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:30 WIB
Sumber :
- instagram @poldametrojaya
“Seluruh tersangka akan kami proses TPPU-nya. Kita miskinkan para pelaku, telusuri semua transaksi mereka agar efek jeranya terasa,” tegas David.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.