Penampakan 516 Kg Sabu Senilai Rp516 Miliar Digagalkan, 7 Bandar Terancam Hukuman Mati

Polda Metro Jaya amankan barang bukti sabu setengah ton
Sumber :
  • instagram @poldametrojaya

“Seluruh tersangka akan kami proses TPPU-nya. Kita miskinkan para pelaku, telusuri semua transaksi mereka agar efek jeranya terasa,” tegas David.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.