Kakek 73 Tahun di Surabaya Divonis Penjara Usai Bacok Kekasih Karena Tak Diijinkan Menginap

Kakek Johan saat menjalani sidang di PN Surabaya
Sumber :
  • pexel @shorashimazaki

Viva, Banyumas - Johan (73), seorang kakek asal Surabaya, harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun tiga bulan. Putusan ini dijatuhkan karena Johan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, Indah Yanti.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim di ruang sidang Tirta PN Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Johan melanggar Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap ketua majelis hakim.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, yang sebelumnya meminta agar Johan dihukum dua tahun enam bulan penjara. Kasus ini bermula pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di Gang Lebar B No. 38, Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Pagi itu, Johan datang untuk menemui Indah dengan maksud menanyakan alasan dirinya tidak lagi diperbolehkan menginap di kos milik sang kekasih.

Namun, pertemuan tersebut justru memicu adu mulut. Ketegangan meningkat hingga Johan tak mampu mengendalikan emosinya. Dalam amarah, ia mengeluarkan pisau cutter dan menyerang Indah. Korban mengalami tiga luka tusuk di pipi kiri, leher, dan pergelangan tangan.

Hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan Indah mengalami luka robek di pipi, leher, dada, telapak tangan, bahu, dan lengan, serta lecet di bagian dada. Akibat luka-luka tersebut, Indah tidak dapat bekerja selama masa pemulihan.