Keadilan Restoratif di Jawa Tengah, 8 Perkara Berakhir Tanpa Persidangan

Kajati Jateng pimpin ekspose Restorative Justice.
Sumber :
  • instagram @kejati.jateng

Viva, Banyumas - Upaya penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pada Senin (11/8/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., memimpin ekspose virtual bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Irwansyah, S.H., M.H., serta para koordinator bidang Pidum Kejati Jateng. Dalam ekspose tersebut, diajukan delapan perkara dari berbagai Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah yang dimohonkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Rinciannya:

Kejaksaan Negeri Brebes: 1 perkara

Kejaksaan Negeri Banyumas: 2 perkara

Kejaksaan Negeri Kendal: 2 perkara

Kejaksaan Negeri Klaten: 1 perkara

Kejaksaan Negeri Temanggung: 1 perkara