Keadilan Restoratif di Jawa Tengah, 8 Perkara Berakhir Tanpa Persidangan
- instagram @kejati.jateng
Kejaksaan Negeri Demak: 1 perkara
Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dari masing-masing daerah memaparkan kronologi kasus, alasan pengajuan RJ, serta kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat.
Pertimbangan Keadilan Restoratif Kajati Jateng menyatakan, seluruh pengajuan telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Persyaratan tersebut antara lain, tindak pidana dilakukan baru pertama kali, kerugian telah diganti, serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban tanpa paksaan.
“Restorative Justice ini bertujuan untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa pidana,” ujar Hendro Dewanto dikutip dari laman Instagram @kejati.jateng.
Manfaat Restorative Justice Penyelesaian perkara melalui RJ dinilai lebih cepat, efisien, dan memberikan kepuasan bagi semua pihak dibanding jalur persidangan.
Selain itu, pendekatan ini dapat mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus menghemat biaya penegakan hukum. Dengan disetujuinya delapan perkara ini, pelaku tidak lagi menjalani proses persidangan, melainkan diarahkan untuk memenuhi kesepakatan damai yang telah dibuat bersama korban.
Proses ini juga melibatkan tokoh masyarakat dan aparat desa untuk memastikan kesepakatan dijalankan.