Heboh! KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Haji Sentuh Rp1 Triliun
Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:24 WIB
Sumber :
- instagram @gusyaqut
Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini, mengingat ibadah haji merupakan kewajiban umat Muslim yang sakral, sehingga penyalahgunaan kewenangan terkait penyelenggaraannya menjadi perhatian serius.
Dengan pencekalan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, proses hukum dipastikan akan berjalan intensif dalam enam bulan ke depan.
KPK berkomitmen mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 hingga tuntas demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.