WAMI Tegaskan Pernikahan dengan Live Music Wajib Bayar Royalti, Siapa yang Menanggung?
- pexel @Daria Obymaha
Viva, Banyumas - Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan bahwa penggunaan musik atau lagu dalam acara pernikahan tetap termasuk kategori yang wajib membayar royalti.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu. Ketentuan ini berlaku meskipun acara pernikahan bersifat privat dan hanya dihadiri oleh keluarga atau tamu undangan terbatas.
Artinya, walaupun tidak bersifat komersial, penggunaan musik dalam pernikahan — terutama yang menampilkan pertunjukan musik langsung (live event) — tetap harus membayar royalti. Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, menjelaskan bahwa untuk pernikahan non-komersial dengan live music, tarif royalti ditetapkan sebesar dua persen dari biaya produksi acara.
“Posisi WAMI adalah selalu berpihak kepada para pencipta lagu,” tegas Robert dikutip dari Viva. Ia menambahkan bahwa kewajiban membayar royalti berada di tangan penyelenggara acara, bukan pengisi hiburan.
“Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan artis atau pengisi acaranya. Jadi, dalam konteks pernikahan, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus acara tersebutlah yang wajib membayar,” jelasnya.
Menurut Robert, pendataan pernikahan yang memutar atau menampilkan musik memang lebih sulit dibandingkan acara publik karena sifatnya yang tertutup.
WAMI biasanya hanya mencatat event publik dalam basis data, sementara untuk acara privat seperti pernikahan, pihaknya mengandalkan laporan dari pihak terkait.