Kasus Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun dan Beberkan Temuan Mengejutkan

Ilustrasi KPK usut dugaan korupsi kuota haji 2024
Sumber :
  • pexel @Haydan As-soendawy

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat ditemui sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih Jakarta Pada 11 Agustus 2025, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami konstruksi perkara sebelum menetapkan tersangka.

Menurutnya, proses penyidikan membutuhkan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui detail pengaturan kuota haji pada periode tersebut. Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Setelah mengumpulkan bukti awal, KPK menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa telah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dugaan pelanggaran hukum mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Proses penyidikan ini berpotensi menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam pengaturan kuota haji. Publik pun menantikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat nilai kerugian negara yang fantastis, kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di tahun 2025.

Selain menimbulkan kerugian finansial, dugaan korupsi kuota haji 2024 juga dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji.