Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2, Sejumlah Proyek Infrastruktur Tertunda
- Facebook Sudewo
VIVA, Banyumas - Bupati Pati, Sudewo, memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% yang sebelumnya menuai penolakan dari masyarakat. Ia menyampaikan bahwa tarif pajak tersebut akan kembali seperti pada tahun 2024, dan selisih pembayaran yang sudah terlanjur dibayarkan oleh warga akan dikembalikan.
Berdasarkan informasi dari laman humaspati, keputusan itu disampaikan langsung oleh Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025), dengan didampingi oleh Kajari, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati.
“Bagi yang sudah terlanjur membayar, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah. Teknisnya akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa,” jelas Sudewo.
Ia menambahkan bahwa pembatalan tersebut dilakukan demi menjaga situasi yang aman dan kondusif, serta untuk menunjang kelancaran ekonomi dan pembangunan daerah. Namun, keputusan ini berdampak pada penundaan sejumlah proyek yang sebelumnya direncanakan dalam perubahan anggaran tahun 2025.
“Beberapa pekerjaan infrastruktur jalan, permintaan dari kepala desa, hingga perbaikan plafon RSUD Suwondo yang rusak terpaksa ditunda. Termasuk rencana penataan alun-alun, yang semula akan dibuat lebih nyaman dan estetis, juga batal dikerjakan tahun ini,” ujarnya.
Sudewo menepis anggapan bahwa proyek penataan alun-alun mengandung kepentingan politik.
“Ini bukan karya saya, ini tinggalan lama. Tidak ada motivasi politik, murni pembenahan fasilitas,” tegasnya.