Inovasi Menarik! Hadirnya Aplikasi 'Mata Elang': Tindak Lanjut Evaluasi Laporan Audit dan Pengawasan
- Tangkapan layar/Instagram @betterbanyumas
Banyumas – Inspektorat Kabupaten Banyumas meluncurkan inovasi terbaru.
Inovasi tersebut dinamai 'Mata Elang' yang merupakan sebuah aplikasi digital untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Adapun Inspektorat Daerah Banyumas menghadirkan aplikasi 'Mata Elang' atau Manajemen Data Tindak Lanjut Evaluasi Laporan Audit dan Pengawasan.
Mata Elang bisa dikatakan versi lanjut dari aplikasi Sistem Integrasi Manajelen Data Pengawasan alias Si Mata Awas, yang diluncurkan pada 2021.
Si Mata Awas baru dapat digunakan untuk internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan belum bisa digunakan untuk organisasi perangkat daerah.
Namun Mata Elang bisa digunakan untuk OPD dan sudah berbasis digital.
Sempat sebelumnya, proses yang dilakukan sempat secara manual.
Apalagi sering kali menimbulkan kendala seperti ketidakpastian status dokumen dan inefisiensi waktu.
Hingga hadirnya 'Mata Elang', Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini dapat menyelesaikan tindak lanjut secara digital tanpa harus bertatap muka.
Aplikasi ini menjadi solusi cerdas untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, sekaligus memastikan penyelesaian tepat waktu dalam batas 60 hari
Banyumas – Inspektorat Kabupaten Banyumas meluncurkan inovasi terbaru.
Inovasi tersebut dinamai 'Mata Elang' yang merupakan sebuah aplikasi digital untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Adapun Inspektorat Daerah Banyumas menghadirkan aplikasi 'Mata Elang' atau Manajemen Data Tindak Lanjut Evaluasi Laporan Audit dan Pengawasan.
Mata Elang bisa dikatakan versi lanjut dari aplikasi Sistem Integrasi Manajelen Data Pengawasan alias Si Mata Awas, yang diluncurkan pada 2021.
Si Mata Awas baru dapat digunakan untuk internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan belum bisa digunakan untuk organisasi perangkat daerah.
Namun Mata Elang bisa digunakan untuk OPD dan sudah berbasis digital.
Sempat sebelumnya, proses yang dilakukan sempat secara manual.
Apalagi sering kali menimbulkan kendala seperti ketidakpastian status dokumen dan inefisiensi waktu.
Hingga hadirnya 'Mata Elang', Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini dapat menyelesaikan tindak lanjut secara digital tanpa harus bertatap muka.
Aplikasi ini menjadi solusi cerdas untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, sekaligus memastikan penyelesaian tepat waktu dalam batas 60 hari