Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Nasional HUT RI ke 80
- pexel @achesurya
Viva, Banyumas - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Penetapan ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menambahkan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Rapat penetapan digelar di Kantor Kemenko PMK pada 7 Agustus 2025, dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama serta perwakilan dari Kementerian PANRB, Kemenaker, Kemenag, dan Kemendikdasmen.
Melalui Menko PMK Pratikno, SKB kemudian ditandatangani secara resmi. Menurut Imam Machdi, langkah ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.
Pemerintah pun mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif. Selain memperkuat semangat nasionalisme, cuti bersama ini diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Dengan adanya long weekend setelah peringatan kemerdekaan, mobilitas masyarakat diprediksi meningkat, mendorong okupansi hotel, restoran, hingga destinasi wisata di seluruh Indonesia.