Kisah Tita dari Boyolali: Resign Jadi Perawat Digugat Rp 120 Juta oleh Klinik Gigi di Eks Tempatnya Bekerja

Ilustrasi Kisah Tita Delima Eks Perawat yang dituntut Klinik Gigi
Sumber :
  • pexel @karolina-grabowska

Viva, Banyumas - Kisah pilu datang dari Boyolali, Jawa Tengah. Seorang mantan perawat bernama Tita Delima (27) kini tengah menghadapi gugatan hukum senilai Rp120 juta dari mantan tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Boyolali. Awalnya, Tita bekerja sebagai perawat di klinik tersebut dengan kontrak kerja selama dua tahun.

Dalam kontrak itu, tertulis bahwa jika Tita mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis, maka ia tidak boleh bekerja di tempat lain yang memiliki jenis usaha serupa selama satu tahun. Namun, pada November 2024, Tita memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal dari pekerjaannya. Keputusan tersebut sebenarnya telah disetujui pihak klinik.

Ia berhenti bekerja dengan alasan ingin mencari pekerjaan baru yang lebih cocok dan merintis usaha kue rumahan, khususnya nastar.

Dilansir dari lnstagram @lokerperawatupdate, Usai resign, Tita mulai menekuni usaha kue sambil tetap melamar pekerjaan di luar bidang kesehatan. Tanpa disangka, ia mendapat pesanan nastar dari sebuah klinik gigi lain di Solo Baru, yang merupakan kompetitor dari tempat kerjanya terdahulu. Menurut Tita, dirinya hanya mengantarkan pesanan kue sekali dalam seminggu.

Ia tidak pernah bekerja kembali sebagai perawat maupun karyawan tetap di klinik tersebut. Bahkan, pihak klinik tempatnya berjualan kue pun menyatakan tidak ada hubungan kerja resmi dengan Tita. Namun, kenyataan berkata lain.

Bekas tempat kerja lamanya menilai tindakan Tita sebagai pelanggaran kontrak, dan mengirimkan somasi yang berujung pada gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Boyolali. Nilai gugatan yang dituntut sebesar Rp120 juta sebagai ganti rugi.

Tita mengatakan ia tidak pernah bekerja di sana. Saya hanya antar kue karena ada yang pesan. dirinya cuma ingin hidup tenang.