Sadis! Cemburu Buta dan Threesome Picu Pria di Pati Habisi Teman Sendiri Mayatnya Dibuang di Jurang

AW saat diamankan polisi usai pembunuhan berencana KR
Sumber :
  • tiktok @vind.updates

Viva, Banyumas - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang pria berinisial AW (34) mengguncang Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Warga dikejutkan oleh temuan mayat laki-laki dalam karung di dasar jurang, yang belakangan diidentifikasi sebagai KR (34), teman dekat pelaku sendiri.

Motif pembunuhan yang terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa (30/7) membuat publik semakin tercengang. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, memaparkan bahwa kejahatan ini dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap korban, yang terlibat hubungan gelap dengan istrinya.

Namun yang mengejutkan, konflik tersebut bermula dari kesepakatan hubungan seksual menyimpang antara pelaku, istrinya, dan korban. AW disebut mengusulkan kepada istrinya untuk melakukan hubungan seks menyimpang jenis threesome, dan sang istri menyetujui dengan syarat melibatkan KR.

Aksi menyimpang itu terjadi sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2025, dan seluruhnya direkam menggunakan ponsel pelaku. Konflik mulai memanas saat AW pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025. Ia menemukan bukti perselingkuhan lebih dalam antara istrinya dan KR, berupa pesan mesra serta foto-foto mereka di kamar hotel.

Bukti tersebut memicu kemarahan dan menyulut niat jahat pelaku. Pada 19 Juli malam, pelaku mengundang korban ke rumahnya untuk minum-minum.

Saat korban lengah, AW menyeretnya ke belakang rumah dan menghantamkan batu ke kepala korban sebanyak tiga kali hingga tewas. Jenazah korban lalu dilucuti, diikat, dimasukkan ke karung, dan dibuang ke jurang menggunakan sepeda motor saat dini hari.

Penemuan mayat tersebut memicu penyelidikan intensif oleh Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Kayen. Dari informasi warga, diketahui bahwa korban sempat terlibat pertengkaran dengan pelaku sebelum menghilang.

AW akhirnya ditangkap pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku merencanakan pembunuhan karena merasa dikhianati. Barang bukti yang diamankan antara lain dua sepeda motor, batu yang digunakan untuk membunuh, karung pembungkus jenazah, serta pakaian korban dan pelaku.

Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik hubungan seksual menyimpang yang bisa merusak keharmonisan rumah tangga dan memicu kejahatan

Viva, Banyumas - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang pria berinisial AW (34) mengguncang Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Warga dikejutkan oleh temuan mayat laki-laki dalam karung di dasar jurang, yang belakangan diidentifikasi sebagai KR (34), teman dekat pelaku sendiri.

Motif pembunuhan yang terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa (30/7) membuat publik semakin tercengang. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, memaparkan bahwa kejahatan ini dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap korban, yang terlibat hubungan gelap dengan istrinya.

Namun yang mengejutkan, konflik tersebut bermula dari kesepakatan hubungan seksual menyimpang antara pelaku, istrinya, dan korban. AW disebut mengusulkan kepada istrinya untuk melakukan hubungan seks menyimpang jenis threesome, dan sang istri menyetujui dengan syarat melibatkan KR.

Aksi menyimpang itu terjadi sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2025, dan seluruhnya direkam menggunakan ponsel pelaku. Konflik mulai memanas saat AW pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025. Ia menemukan bukti perselingkuhan lebih dalam antara istrinya dan KR, berupa pesan mesra serta foto-foto mereka di kamar hotel.

Bukti tersebut memicu kemarahan dan menyulut niat jahat pelaku. Pada 19 Juli malam, pelaku mengundang korban ke rumahnya untuk minum-minum.

Saat korban lengah, AW menyeretnya ke belakang rumah dan menghantamkan batu ke kepala korban sebanyak tiga kali hingga tewas. Jenazah korban lalu dilucuti, diikat, dimasukkan ke karung, dan dibuang ke jurang menggunakan sepeda motor saat dini hari.

Penemuan mayat tersebut memicu penyelidikan intensif oleh Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Kayen. Dari informasi warga, diketahui bahwa korban sempat terlibat pertengkaran dengan pelaku sebelum menghilang.

AW akhirnya ditangkap pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku merencanakan pembunuhan karena merasa dikhianati. Barang bukti yang diamankan antara lain dua sepeda motor, batu yang digunakan untuk membunuh, karung pembungkus jenazah, serta pakaian korban dan pelaku.

Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik hubungan seksual menyimpang yang bisa merusak keharmonisan rumah tangga dan memicu kejahatan