Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Dibuka, Ketahui Persayaratan Umum dan Khususnya

pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2025 simak syaratnya
Sumber :
  • Instagram @disdikdki

3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

Sementara itu untuk persyaratan khusus terdiri dari:

1. Terdaftar dalam DTKS

2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

3. Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.