Geger! Puluhan Guru di Blitar Ajukan Izin Cerai ke Disdik Usai Dilantik PPPK

Puluhan Guru di Blitar Ajukan Izin Cerai ke Disdik Usai Dilantik PPPK
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @batanghelp

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, memerlukan izin dari kepala daerah (bupati) sebelum ada putusan cerai dari pengadilan agama. 

Hal ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah melalui PP 45/1990.