Dana Desa Raib, Posyandu Dijual Rp 500 Juta, Kades Cikujang Malah Tertawa Saat Ditangkap Kejari Sukabumi

Kades Cikujang tertawa saat ditetapkan tersangka korupsi
Sumber :
  • Kejari Kabupaten Sukabumi

Viva, Banyumas - Aksi mengejutkan dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial H. Meski baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD), ia justru terlihat tertawa lebar saat sesi pemotretan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi, Senin (28/7/2025).

Dalam proses pelimpahan kasus dari Satreskrim Polresta Sukabumi Kota ke Kejari Sukabumi, H tampak santai dan tanpa beban, seolah tak peduli dengan konsekuensi hukum yang akan dihadapinya. Aksinya itu sontak menuai sorotan tajam dari publik, terlebih karena kasus ini menyangkut keuangan desa yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan warga.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan, H terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mengalihkan aset desa berupa bangunan Posyandu menjadi transaksi jual beli yang merugikan negara.

Dari audit awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Pratama, menyebut bahwa dana tersebut digunakan H untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kebutuhan konsumtif yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan desa.

“Total kerugian negara dari transaksi ilegal terkait Dana Desa di Cikujang mencapai kurang lebih Rp500 juta,” ujar Agus dalam konferensi pers yang dikutip dari laman Instagram Kejari Kabupaten Sukabumi.

Dilimpahkan ke Lapas Bandung

Usai proses penetapan tersangka, H langsung digiring ke Lapas Perempuan Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, ekspresi tenangnya yang disertai tawa masih membekas dan menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.